Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU membaca tuntutan terhadap terdakwa Pansardi di sidang PN Palembang, Kamis (30/7/2026)

Saat JPU membaca tuntutan terhadap terdakwa Pansardi di sidang PN Palembang, Kamis (30/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Pansardi, residivis kasus narkotika, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/7/2026).

 

Dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady SH MH, JPU menyatakan terdakwa Pansardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pansardi berupa penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar JPU di persidangan.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika serta pernah dihukum dalam perkara serupa sehingga berstatus sebagai residivis.

 

Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Sebelumnya, Pansardi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 23 Februari 2026 di Jalan HTI, Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram.

 

Dalam surat dakwaan dijelaskan, sebelum penangkapan, terdakwa dihubungi rekannya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), Wipol, untuk memastikan situasi di lokasi transaksi dalam keadaan aman.

 

Setelah menerima informasi dari terdakwa, Wipol bersama seorang rekannya yang juga berstatus DPO mendatangi Pansardi dan menyerahkan sabu seberat 200 gram untuk diserahkan kepada calon pembeli.

 

Namun, saat transaksi berlangsung, calon pembeli yang datang ternyata merupakan anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy). Menyadari hal tersebut, terdakwa sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

 

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Berita Terbaru

Sumsel

Penerapan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:16 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:10 WIB

Sumsel

Pancasila dalam Langkah-Langkah Kecil Kehidupan

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:36 WIB

Sumsel

Pengaruh Pancasila Pada Kehidupan Saya Sehari-Hari

Sabtu, 8 Agu 2026 - 23:31 WIB