Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU membaca tuntutan terhadap terdakwa Pansardi di sidang PN Palembang, Kamis (30/7/2026)

Saat JPU membaca tuntutan terhadap terdakwa Pansardi di sidang PN Palembang, Kamis (30/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Pansardi, residivis kasus narkotika, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/7/2026).

 

Dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady SH MH, JPU menyatakan terdakwa Pansardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pansardi berupa penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar JPU di persidangan.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika serta pernah dihukum dalam perkara serupa sehingga berstatus sebagai residivis.

 

Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

 

Sebelumnya, Pansardi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 23 Februari 2026 di Jalan HTI, Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram.

 

Dalam surat dakwaan dijelaskan, sebelum penangkapan, terdakwa dihubungi rekannya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), Wipol, untuk memastikan situasi di lokasi transaksi dalam keadaan aman.

 

Setelah menerima informasi dari terdakwa, Wipol bersama seorang rekannya yang juga berstatus DPO mendatangi Pansardi dan menyerahkan sabu seberat 200 gram untuk diserahkan kepada calon pembeli.

 

Namun, saat transaksi berlangsung, calon pembeli yang datang ternyata merupakan anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy). Menyadari hal tersebut, terdakwa sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

 

Meski demikian, petugas berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Perkuat Basis Ekonomi Masyarakat, Pemkot Palembang Inisiasi Manfaat kan Lahan Tidur 
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Ahli BPK Ungkap Dugaan Rekayasa Penyaluran KUR BSI OKI, Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar
Satu Pelaku Curanmor di Gandus Dibekuk, Polisi Kejar Dua Rekannya yang Masih Buron
Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan untuk Terdakwa Korupsi Lahan Kawasan Hutan Dinilai Ringan
Jadi Korban Modus Ganjal ATM, Uang YL di Atm Dikuras 
Ditegur Ibunya, Pria di Palembang Ngamuk Diduga Kerap Gunakan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:39 WIB

Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:24 WIB

Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:39 WIB

Perkuat Basis Ekonomi Masyarakat, Pemkot Palembang Inisiasi Manfaat kan Lahan Tidur 

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:38 WIB

Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:33 WIB

Ahli BPK Ungkap Dugaan Rekayasa Penyaluran KUR BSI OKI, Kerugian Negara Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru