PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Pansardi, residivis kasus narkotika, dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/7/2026).
Dalam amar tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady SH MH, JPU menyatakan terdakwa Pansardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pansardi berupa penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar JPU di persidangan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika serta pernah dihukum dalam perkara serupa sehingga berstatus sebagai residivis.
Usai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa meminta waktu selama satu minggu kepada majelis hakim untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Sebelumnya, Pansardi ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 23 Februari 2026 di Jalan HTI, Desa Lubuk Empelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, sebelum penangkapan, terdakwa dihubungi rekannya yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), Wipol, untuk memastikan situasi di lokasi transaksi dalam keadaan aman.
Setelah menerima informasi dari terdakwa, Wipol bersama seorang rekannya yang juga berstatus DPO mendatangi Pansardi dan menyerahkan sabu seberat 200 gram untuk diserahkan kepada calon pembeli.
Namun, saat transaksi berlangsung, calon pembeli yang datang ternyata merupakan anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran (undercover buy). Menyadari hal tersebut, terdakwa sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolda Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















