Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Upaya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin tidak membuat seorang pria berinisial A (25) lolos dari kejaran polisi.

 

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu akhirnya ditangkap Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan.

 

A yang diketahui berstatus mahasiswa diamankan polisi di rumah kerabatnya di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.

 

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial NA (13) ke SPKT Polda Sumsel. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026, di sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun, di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama dua pria yang kini diketahui berinisial A dan DS (21).

 

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan. Di tempat tersebut, penyidik menduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Setelah kejadian, korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.

 

Laporan yang diterima polisi langsung ditindaklanjuti Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan A yang bersembunyi di wilayah perkebunan di Bayung Lencir.

 

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, A dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV.

 

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya, DS (21), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkap DS dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

 

Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti mengatakan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

 

“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan,” ujar Andes, Jumat (31/7/2026).

 

Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.

 

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Andes.

 

Atas perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian dalam penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

 

Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.

 

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu,” kata Nandang.

 

Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sisi lain, pengejaran terhadap DS terus dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan.

 

Polda Sumsel menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban tetap menjadi perhatian dalam proses penanganannya.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB