SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Upaya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Musi Banyuasin tidak membuat seorang pria berinisial A (25) lolos dari kejaran polisi.
Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu akhirnya ditangkap Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan.
A yang diketahui berstatus mahasiswa diamankan polisi di rumah kerabatnya di kawasan perkebunan PT Mentari Sinar Abadi (MSA), Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban berinisial NA (13) ke SPKT Polda Sumsel. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026, di sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban awalnya dijemput oleh seorang rekannya. Namun, di tengah perjalanan korban ditinggalkan bersama dua pria yang kini diketahui berinisial A dan DS (21).
Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan. Di tempat tersebut, penyidik menduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Setelah kejadian, korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.
Laporan yang diterima polisi langsung ditindaklanjuti Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan A yang bersembunyi di wilayah perkebunan di Bayung Lencir.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A. Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, A dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei warna ungu bermotif polkadot dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCTV.
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya, DS (21), telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran untuk menangkap DS dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti mengatakan, penangkapan tersangka merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan,” ujar Andes, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban. Sementara itu, tim kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka DS hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Andes.
Atas perbuatannya, A dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian dalam penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.
Ia mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu,” kata Nandang.
Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di sisi lain, pengejaran terhadap DS terus dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan.
Polda Sumsel menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban tetap menjadi perhatian dalam proses penanganannya.
Penulis : Uci
Editor : Jaks

















