Hukum Mati Bandar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Empat Lawang 

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID– Kejaksaan Negeri Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada tahun 2026.

 

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa perkara yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan untuk menertibkan barang bukti demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan. Hal Tersesbut disampaikan Kejari Empat Yuli Andri,SH,MH. di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Senin (22/6/2026).

 

Sementara itu Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad, Ssi,SH,MM,MH. Menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba dan berbagai tindak kriminal di Kabupaten Empat Lawang, Bahkan joncik sangat mendukung agar bandar narkoba yang berulang kali tertangkap dan terbukti merusak generasi muda, dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati, dan juga menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Ungkapnya

 

“Untuk bandar narkoba yang sudah berulang kali tertangkap, saya mengusulkan agar diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati karena telah merusak masa depan generasi muda,” Tegasnya

 

Lanjut, Joncik Menjelaskan, Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus ditangani dengan langkah tegas serta memberikan efek jera kepada para pelaku, terutama bandar yang terus mengulangi perbuatannya. “Senergi antara Pemkab Empat Lawang dengan pihak kejaksaan, Kepolisian dan puhak terkait dapat terus diperkuat, Guna menekan angka kriminalitas dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Kriminalitas” Jelasnya

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang
Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan
Polres Empat Lawang Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel
Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Pria 70 Tahun dalam Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan
Tiga Instansi di Empat Lawang Kompak Imbau Warga Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:06 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:35 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:39 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah, Kompor Gas dan Minyak Goreng Diamankan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:05 WIB

Polres Empat Lawang Raih Juara III Inovasi Pelayanan Publik Reskrim Tingkat Polda Sumsel

Berita Terbaru