Hukum Mati Bandar Narkoba, Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Empat Lawang 

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG, SUARAPUBLIK.ID– Kejaksaan Negeri Empat Lawang menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada tahun 2026.

 

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa perkara yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan untuk menertibkan barang bukti demi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan. Hal Tersesbut disampaikan Kejari Empat Yuli Andri,SH,MH. di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Senin (22/6/2026).

 

Sementara itu Bupati Empat Lawang Dr H Joncik Muhammad, Ssi,SH,MM,MH. Menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba dan berbagai tindak kriminal di Kabupaten Empat Lawang, Bahkan joncik sangat mendukung agar bandar narkoba yang berulang kali tertangkap dan terbukti merusak generasi muda, dijatuhi hukuman maksimal hingga hukuman mati, dan juga menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang terhadap upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Ungkapnya

 

“Untuk bandar narkoba yang sudah berulang kali tertangkap, saya mengusulkan agar diberikan hukuman maksimal hingga hukuman mati karena telah merusak masa depan generasi muda,” Tegasnya

 

Lanjut, Joncik Menjelaskan, Peredaran narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus ditangani dengan langkah tegas serta memberikan efek jera kepada para pelaku, terutama bandar yang terus mengulangi perbuatannya. “Senergi antara Pemkab Empat Lawang dengan pihak kejaksaan, Kepolisian dan puhak terkait dapat terus diperkuat, Guna menekan angka kriminalitas dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Kriminalitas” Jelasnya

Penulis : Yun

Editor : Jaks

Berita Terkait

Bupati Joncik Buka Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Empat Lawang
Bupati Empat Lawang Tinjau Persiapan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1
Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Bupati Joncik Tekankan Pentingnya Kekompakan Forkopimda Empat Lawang
Layanan Call Center 110 Gerak Cepat, Polisi Kawal Warga Bawa Uang Warisan Rp70 Juta
Maulid Nabi di Polres Empat Lawang, Personel Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
Patroli Malam Polres Empat Lawang Sasar Rumah Warga, Cegah Karhutla dari Pintu ke Pintu
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:28 WIB

Bupati Joncik Buka Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi Empat Lawang

Minggu, 6 September 2026 - 23:43 WIB

Bupati Empat Lawang Tinjau Persiapan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

Kamis, 3 September 2026 - 08:45 WIB

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 19:12 WIB

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Bupati Joncik Tekankan Pentingnya Kekompakan Forkopimda Empat Lawang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Layanan Call Center 110 Gerak Cepat, Polisi Kawal Warga Bawa Uang Warisan Rp70 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Aku dan 5 Makna yang Memberikan Arti dalam Hidupku

Senin, 7 Sep 2026 - 21:54 WIB

Kota Palembang

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 Sep 2026 - 21:21 WIB