Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  

- Redaksi

Senin, 7 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : kuasa hukum korban

Foto : kuasa hukum korban

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan Dosen Non Aktif Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM sebagai tersangka.

 

Penetapan tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

 

Diketahui jika HM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh mahasiswinya sendiri berinisial LF (20) pada 16 Desember 2025 lalu.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat reskrim, AKBP M Jedi P, mengatakan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan korban LF.

 

“Dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan pendalaman dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan telah melakukan gelar perkara,” ujar Sonny, Senin (7/9/2026) sore.

 

Sonny menyebutkan, dari hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan dua buah alat bukti yang cukup sehingga menetapkan HM sebagai tersangka.

 

“Pada kegiatan gelar perkara tersebut telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik meyakini bahwa yang bersangkutan untuk dinaikan statusnya menjadi tersangka,” tandasnya.

 

Terpisah, Kuasa Hukum korban LF dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim, Kanit, dan seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam perkara ini.

 

“Kami sebagai Kuasa Hukum dari korban LF mengucapkan terima kasih atas partisipasinya bahwa hukum ini sudah ditegakkan bagi para pencari keadilan,” katanya.

 

M Novel Suwa menambahkan bahwa Kapolrestabes Palembang dan jajaran telah menetapkan tersangka dan untuk itu kami meminta agar segera ditahan pelakunya. Jangan sampai ada lagi korban – korban berikutnya.

 

“Kami akan mengawal perkara ini sampai dengan di Pengadilan dan sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap
Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api
Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12
KUR Bank Sumsel Babel Rp4,42 Miliar Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Tampil Beda dengan Gaya Sendiri, Honda Scoopy Temani Aktivitas Harian
Diduga Korsleting Listrik, Motor Terbakar dan Menjalar ke Tiga Rumah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kehangatan Hari Pelanggan Nasional Lewat 1.000 Porsi Ayam Kecap Nusantara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 21:26 WIB

Kuasa Hukum Korban Mahasiswi Pelecehan Apresiasinya Kinerja Satreskrim Polrestabes Palembang  

Senin, 7 September 2026 - 21:24 WIB

Rangka Motor di Parit Buka Tabir Hilangnya Dua Bersaudara di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 7 September 2026 - 21:21 WIB

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 September 2026 - 21:20 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Dosen Non Aktif Kasus Pelecehan Terhadap Mahasiswinya

Senin, 7 September 2026 - 16:12 WIB

Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Pos Terminal KM 12

Berita Terbaru

Kota Palembang

Walikota Palembang Ungkap Tiga Kecamatan Terpantau Banyak Titik Api

Senin, 7 Sep 2026 - 21:21 WIB