PT Pegadaian Hadirkan Program Badai Emas 2025, Hadiah Tabungan Emas 1 Kg hingga Paket Haji Plus

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – PT Pegadaian kembali menghadirkan program loyalitas untuk nasabah setianya melalui Program Badai Emas Pegadaian 2025. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada nasabah yang aktif menggunakan produk Pegadaian, sekaligus mendorong pemanfaatan aplikasi Pegadaian Digital.

Pemimpin Wilayah III Sumbagsel Pegadaian, Novryandi, menjelaskan bahwa program ini berlangsung mulai Mei hingga Desember 2025, dengan sistem undian yang dibagi dalam dua periode.

“Program ini kami hadirkan sebagai wujud terima kasih kepada nasabah sekaligus upaya kami mendorong transaksi digital. Hadiahnya pun kami sesuaikan dengan kebutuhan nasabah, mulai dari investasi, usaha, lifestyle hingga ibadah,” ujar Novryandi.

Hadiah Program Badai Emas Pegadaian 2025

Kategori Investasi Emas:

  • 1 Grand Prize Tabungan Emas seberat 1 kilogram
  • 12 Emas Batangan Galeri24 @124 gram
  • 400 Tabungan Emas @1,24 gram

Kategori Usaha:

  • 12 Mobil Niaga Gran Max P.U
  • 40 Tablet Samsung A9+

Kategori Lifestyle:

  • 12 Smartphone Samsung S24 Ultra
  • 4 Paket Wisata Luar Negeri senilai @Rp20 juta

Kategori Ibadah (Nasabah Pegadaian Syariah):

  • 1 Grand Prize Paket Haji Plus senilai Rp240 juta
  • 20 Paket Umrah senilai @Rp40 juta
  • 400 Tabungan Emas @1 gram

Untuk mengikuti undian, nasabah dapat menukar poin yang dimiliki menjadi kupon undian sesuai hadiah yang diinginkan. Khusus nasabah Pegadaian Syariah, tiket undian langsung diperoleh secara otomatis setelah melakukan transaksi.

Nasabah yang mengikuti undian Grand Prize Tabungan Emas 1 kg wajib memenuhi syarat tertentu yang telah ditentukan oleh Pegadaian.

Pengundian akan dilakukan secara sah dan transparan, disaksikan oleh perwakilan Kementerian Sosial RI, Dinsos DKI Jakarta, dan Notaris, yang akan dilangsungkan di Kantor Pusat PT Pegadaian.

Novryandi menegaskan bahwa program ini tidak dipungut biaya apapun. Seluruh pajak hadiah dan biaya pengiriman ditanggung oleh pihak Pegadaian. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian dan meminta pembayaran biaya tertentu.

Pengumuman pemenang akan disampaikan secara resmi melalui kanal media sosial resmi Pegadaian di Instagram @SahabatPegadaian.

“Melalui program ini, kami berharap dapat memberikan semangat baru kepada para nasabah untuk terus bertransaksi secara digital dan memanfaatkan layanan Pegadaian, baik produk gadai, pembiayaan non-gadai maupun Bank Emas,” tutup Novryandi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses melalui aplikasi Pegadaian Digital, situs resmi https://sahabat.pegadaian.co.id/, serta akun media sosial @SahabatPegadaian.

Berita Terkait

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan
Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi
Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel
Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta
Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK
Sidang di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Penjelasan soal Riwayat Kesehatan
Bujuk Korban yang Masih 15 Tahun, Mahasiswa di Palembang Ditangkap
Dakwaan KPK: Edison Diduga Terima Rp4,67 Miliar dari Kasus Smart Board dan Chromebook
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Sidang di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Penjelasan soal Riwayat Kesehatan

Berita Terbaru