PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, bersama Augusz Dewanggara alias Angga.
Dugaan tersebut berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa Titin, selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Sumsel, bersama Angga diduga menerima hadiah berupa uang dari Edison alias Edi, Bupati Muara Enim, bersama Fika Nur Alawi, Cory Erin Hardi, dan Abi Nurwardani.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait pengadaan Smartboard.
Jaksa menguraikan, pengadaan Smartboard untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Muara Enim pada 2025 memiliki nilai kontrak puluhan miliar rupiah.
Pengadaan Smartboard untuk siswa SD memiliki nilai kontrak Rp31,3649 miliar dengan penyedia PT My Icons Technology (PT MIT). Sementara pengadaan untuk siswa SMP bernilai kontrak Rp7,7959 miliar dengan penyedia PT Meta Data Teknologi (PT META).
Dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, tim pemeriksa menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan tersebut.
Berdasarkan kertas kerja perumusan opini tim pemeriksa yang diuraikan dalam dakwaan, nilai temuan mencapai Rp29.055.428.162,64.
Rinciannya, dugaan ketidakwajaran harga e-katalog pemenang pengadaan Smartboard sebesar Rp21.283.200.000 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.772.228.162,64.
Temuan tersebut disebut berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan sehingga opini yang diberikan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam dakwaan disebutkan, pada Oktober 2025 Titin menghubungi Ahdony Asfiansyah, selaku Kasubdit Pemeriksa C 2 BPK RI, untuk meminta bantuan terkait peningkatan kariernya dari Pemeriksa Muda menjadi Pemeriksa Madya.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2025, Angga disebut mengirimkan curriculum vitae Titin kepada Cendy Avrian, selaku Kepala Bidang II BPK Perwakilan Sumsel, melalui WhatsApp.
Angga juga meminta agar Titin ditempatkan sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pada 1 April 2026, BPK Perwakilan Sumsel menerbitkan surat tugas pemeriksaan yang mencantumkan Titin sebagai Pengendali Teknis.
Persoalan kemudian berkembang ketika tim pemeriksa menemukan sejumlah masalah dalam pengadaan Smartboard tersebut.
Jaksa menguraikan, pada 15 Mei 2026, Edison menemui Wenny Lia, selaku Pelaksana Harian Kepala Perwakilan BPK Sumsel, dan Titin. Dalam pertemuan itu, Edison disebut meminta agar hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, permintaan tersebut disebut tidak dapat dipenuhi Wenny Lia karena masih terdapat temuan pemeriksaan. Penentuan opini juga harus melalui proses reviu BPK RI pusat.
Angga Disebut Menawarkan Bantuan
Dakwaan juga menguraikan pertemuan pada 16 Mei 2026 di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata Cibubur. Pertemuan itu dihadiri Angga, Harmison, Rusdi Hairullah, dan Abi Nurwardani.
Dalam pertemuan tersebut, Angga disebut menyatakan akan membantu mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Pada 20 Mei 2026, Angga kemudian menghubungi Titin melalui WhatsApp untuk menanyakan jumlah sementara temuan pemeriksaan di Muara Enim.
Jaksa selanjutnya menguraikan bahwa dalam proses reviu hasil pemeriksaan, Angga meminta Titin mengurangi temuan pengadaan Smartboard agar opini LKPD Kabupaten Muara Enim menjadi WTP.
Titin diduga kemudian menyuruh Muhammad Ridho, selaku Ketua Tim Pemeriksa, untuk mengeluarkan temuan kewajaran harga pengadaan Smartboard senilai sekitar Rp21,283 miliar dari hasil pemeriksaan.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan JPU KPK.
Eksepsi tersebut menjadi hak para terdakwa dalam proses hukum untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















