Sidang di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Penjelasan soal Riwayat Kesehatan

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kuasa hukum Hayana, Arief Budiman SH MH saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (28/10/2026)

Foto Kuasa hukum Hayana, Arief Budiman SH MH saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (28/10/2026)

TANGERANG, SUARAPUBLIK.ID – Penolakan klaim asuransi jiwa kredit terhadap nasabah yang meninggal dunia berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ahli waris almarhum Supriadi, Hayana, menggugat PT Asuransi Simas Jiwa Unit Usaha Syariah dan PT CIMB Niaga Auto Finance karena menilai sisa kredit kendaraan yang ditinggalkan suaminya seharusnya dilunasi melalui klaim asuransi.

 

Sidang perkara bernomor 1194/Pdt.G/2026/PN.Tng tersebut kembali digelar pada Rabu (28/10/2026), dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, persidangan ditunda karena salah satu tergugat, yakni PT Asuransi Simas Jiwa Unit Usaha Syariah, tidak hadir.

 

Kuasa hukum Hayana, Arief Budiman SH MH mengatakan gugatan diajukan setelah klaim asuransi jiwa kredit atas meninggalnya Supriadi ditolak pihak asuransi.

 

Menurut Arief, asuransi jiwa kredit tersebut semestinya memberikan perlindungan terhadap kewajiban pembayaran sisa angsuran kendaraan apabila tertanggung meninggal dunia selama masa pertanggungan, sesuai ketentuan polis yang berlaku.

 

“Hayana selaku ahli waris seharusnya mendapatkan kepastian bahwa kredit mobil suaminya diselesaikan melalui klaim asuransi ketika suaminya meninggal dunia. Setelah kewajiban kredit dilunasi, BPKB kendaraan juga semestinya dapat diserahkan oleh pihak pembiayaan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arief saat saat dikonfirmasi Rabu (28/10/2026)

 

Arief menjelaskan, salah satu alasan penolakan klaim yang disampaikan pihak asuransi berkaitan dengan riwayat kesehatan Supriadi. Pihak asuransi, menurut dia, mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan mengenai riwayat kesehatan tertanggung sebelum perjanjian asuransi dibuat.

 

Sementara itu, Supriadi meninggal dunia akibat penyakit jantung. Pihak asuransi disebut mengaitkan kondisi tersebut dengan persoalan riwayat kesehatan yang menjadi dasar penolakan klaim.

 

Namun, Arief mempertanyakan dasar penolakan tersebut. Ia mengklaim Hayana dan almarhum suaminya tidak pernah mendapatkan penjelasan memadai mengenai persyaratan kesehatan maupun kondisi yang dapat menyebabkan klaim asuransi ditolak.

 

“Pada saat pengikatan kredit dan asuransi, klien kami hanya berhadapan dengan pihak marketing dari perusahaan pembiayaan.

 

Tidak ada penjelasan yang memadai mengenai asuransi jiwa tersebut. Yang mereka pahami, apabila suaminya meninggal dunia, angsuran kendaraan akan dilunasi,” ujarnya.

 

Menurut Arief, persoalan ini tidak hanya menyangkut penolakan klaim, tetapi juga transparansi informasi kepada konsumen ketika mengikuti produk asuransi jiwa kredit.

 

Lebih lanjut, Arief menilai perusahaan jasa keuangan berkewajiban memberikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai produk yang ditawarkan, termasuk persyaratan dan pengecualian pertanggungan.

 

Ia juga mempertanyakan proses pengajuan asuransi yang menurutnya dilakukan bersamaan dengan pengikatan kredit kendaraan melalui perusahaan pembiayaan.

 

Arief mengklaim kliennya tidak pernah mengisi maupun menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang memuat pertanyaan mengenai kondisi kesehatan tertanggung. Selain itu, menurut dia, tidak pernah ada permintaan pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) kepada almarhum.

 

“Klien kami tidak pernah diminta mengisi kuesioner kesehatan dan tidak pernah diminta menjalani MCU. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana pihak asuransi mendasarkan penolakan klaim pada persoalan riwayat kesehatan yang menurut klien kami tidak pernah ditanyakan secara aktif,” tegasnya.

 

Ia menilai, apabila konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai persyaratan dan pengecualian polis, persoalan tersebut perlu diperiksa dalam proses persidangan, termasuk mengenai tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses penawaran dan pengikatan asuransi.

 

Meski demikian, dasar penolakan klaim, ketentuan polis, dokumen pengajuan asuransi, serta proses penyampaian informasi kepada nasabah masih perlu diuji melalui pembuktian di pengadilan.

 

 

Melalui gugatan tersebut, Arief berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara menyeluruh dan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

 

Ia mengatakan, Hayana kini harus menghadapi persoalan sisa kredit kendaraan setelah kehilangan suaminya. Karena itu, penyelesaian kewajiban kredit melalui klaim asuransi menjadi hal yang diperjuangkan dalam gugatan tersebut.

 

“Kami berharap apa yang menjadi hak klien kami dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh majelis hakim. Jangan sampai seorang istri yang telah kehilangan suaminya masih harus menanggung beban persoalan kredit yang seharusnya dapat diselesaikan melalui perlindungan asuransi, apabila memang memenuhi ketentuan pertanggungan,” pungkas Arief.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan
Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi
Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel
Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta
Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK
Bujuk Korban yang Masih 15 Tahun, Mahasiswa di Palembang Ditangkap
Dakwaan KPK: Edison Diduga Terima Rp4,67 Miliar dari Kasus Smart Board dan Chromebook
Bapenda Palembang Sebut IGM Tetap Wajib Bayar PBB-P2, Tunggakan Capai Rp2,3 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK

Berita Terbaru

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Kota Palembang

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 15:50 WIB