Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terlapor, Benny Murdani SH,

Kuasa Hukum Terlapor, Benny Murdani SH,

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perselisihan seorang dokter muda yakni MPS (34), yang berujung aksi penganiayaan dengan terlapor yakni YF dan Kgs IE (mertuanya-red) yang terjadi pada (26/10/2026), kemarin di rumahnya terletak di Jalan Mawar Kelurahan IT I, Palembang ini, berujung mediasi secara kekeluargaan.

 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terlapor yakni Benny Murdani SH, dirinya mengatakan benar terkait adanya laporan korban hingga kini sudah dimediasi, ” kedua belah pihak, korban dan terlapor sudah dimediasi, dan berdamai secara kekeluargaan,’ ucapnya, Rabu (28/10/2026).

 

Benni mengatakan peristiwa terjadi sangat disayangkan, dan terjadi karena kesalahpahaman antara menantu dan mertuanya. ” Hanya kesalahpahaman, karena masalah kecil, karena tidak mengangkat telepon. Tetapi hingga kini ketiga sudah berbaikan tak ada masalah lagi,’ tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tak terima sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh rekan sejawatnya, seroang dokter muda di Palambang yakni MPS (34), melaporkan ke Polrestabes Palembang.

 

Dengan menunjukan luka lebam di bagian wajah MPS yang merupakan warga Jalan Mawar Kelurahan IT I, Palembang ini menuturkan peristiswa itu terjadi pada Senin 26 Oktober 2026, sekitar pukul 12.20, saat korban berada dirumahnya.

 

Berawal, saat korban sedang persiapan hendak berangkat bekerja. Tiba-tiba datang terlapor perempuan yakni YF yang merupakan mertua perempuan korban dalam keadaan marah-marah, karena mendapatkan kabar melalui pesan WhatsApp dari suami korban, bahwa korban tidak mengangkat telepon suaminya dan menolak panggilan tersebut (reject).

 

” Awalnya datang mertua saya pak. Marah marah katanya saya tidak mengangkat telepon anak dan direjeck,” ungkapnya.

 

Lalu, saat itu Terlapor YF memarahi dan memakai korban dengan menggunakan kata-kata kasar, yang kemudian direkam suaranya oleh korban. Tidak lama kemudian, datang terlapor laki-laki bernama Kgs IE yang turut serta marah-marah dan memaki korban.

 

“Saya dimarahi pak, dimaki-maki dengan kata kata kasar, lalu saya rekam,” bebenya kepada petugas.

 

Saat korban hendak merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel miliknya, kedua terlapor secara bersama-sama mendorong korban ke arah kursi. Terlapor laki-laki menekan leher korban menggunakan tangannya serta mencekam muka korban, sementara Terlapor perempuan memegangi tangan dan kaki korban.

 

“Leher saya dicengkram, muka dicengkram, tidak itu aja tangan dan kaki saya dipegangi,’ katanya.

 

Saat itu pula, terlapor laki-laki merampas ponsel korban disertai tindakan mencakar tangan korban. Setelah merebut ponsel tersebut, Terlapor langsung membantingnya ke lantai. Setelah melakukan tindakan kekerasan tersebut, kedua Terlapor mengusir korban dari rumah.

 

” Hp saya dirampas pak, lalu saya dibanting kelantai,” katanya terlihat masih trauma.

 

Korban yang ketakutan kemudian pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki menuju Polsek IT I, Palembang. Pihak Kepolisian dari Polsek IT I kemudian mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengantarkan korban ke SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.

 

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka berupa: Luka lecet di jari tengah tangan kiri dan Luka lecet di bibir bagian atas dan bawah. Selanjutnya, korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang guna membuat Laporan Polisi.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi
Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel
Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta
Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK
Sidang di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Penjelasan soal Riwayat Kesehatan
Bujuk Korban yang Masih 15 Tahun, Mahasiswa di Palembang Ditangkap
Dakwaan KPK: Edison Diduga Terima Rp4,67 Miliar dari Kasus Smart Board dan Chromebook
Bapenda Palembang Sebut IGM Tetap Wajib Bayar PBB-P2, Tunggakan Capai Rp2,3 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Sidang di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Penjelasan soal Riwayat Kesehatan

Berita Terbaru