Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kuasa hukum Korban, Marulam Simbolon,SH saat ditemui di PN Palembang, Rabu (28/10/2026)

Foto kuasa hukum Korban, Marulam Simbolon,SH saat ditemui di PN Palembang, Rabu (28/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Oklina Zurhayati, seorang karyawan yang dipercaya mengelola administrasi Toko Mas Indah di kawasan Jalan Tengkuruk, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, didakwa melakukan dugaan penggelapan uang milik pemilik toko, Joki Halim.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/10/2026), majelis hakim yang diketuai Dr. Rimdan SH MH mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan alat bukti dalam perkara tersebut.

 

Kuasa hukum korban, Marulam Simbolon,SH, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah mendukung dakwaan terhadap terdakwa, khususnya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan serta perbuatan berlanjut.

 

“Selaku kuasa hukum korban, kami tetap menghargai proses persidangan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang disampaikan tadi, kami melihat sudah cukup bukti. Namun, tentu penilaian akhirnya menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Marbolang.

 

Menurutnya, terdapat dugaan pengambilan uang yang dilakukan berulang kali. Hal itu, kata dia, terlihat dari keterangan mengenai penarikan uang melalui ATM serta penerimaan pembayaran hasil penjualan toko yang diduga masuk ke rekening pribadi terdakwa.

 

“Dari fakta yang terungkap, ada beberapa kali pengambilan uang melalui ATM dan beberapa kali penerimaan pembayaran hasil penjualan toko yang masuk ke rekening pribadi terdakwa. Karena itu, menurut kami, unsur perbuatan berlanjut patut menjadi perhatian dalam perkara ini,” jelasnya.

 

Marulam juga menyebutkan, berdasarkan data rekening koran yang dimiliki kliennya, nilai kerugian yang diduga dialami mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih perlu dicermati berdasarkan bukti rekening koran dan fakta yang terungkap selama persidangan.

 

“Kalau berdasarkan keterangan klien kami dan data rekening koran, kerugiannya sekitar Rp3,5 miliar. Nanti, apabila ada temuan tambahan, akan kami sampaikan kepada JPU agar dapat dipertimbangkan dan dihadirkan dalam persidangan,” katanya.

 

Ia menambahkan, pihaknya menilai unsur Pasal 488 juncto Pasal 126 sebagaimana disebutkan dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Pihaknya pun berharap jaksa penuntut umum mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa.

 

“Kami berharap terdakwa dituntut sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengikuti perkembangan perkara ini hingga putusan akhir,” tegas Marulam.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan
Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel
Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta
Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK
Sidang di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Penjelasan soal Riwayat Kesehatan
Bujuk Korban yang Masih 15 Tahun, Mahasiswa di Palembang Ditangkap
Dakwaan KPK: Edison Diduga Terima Rp4,67 Miliar dari Kasus Smart Board dan Chromebook
Bapenda Palembang Sebut IGM Tetap Wajib Bayar PBB-P2, Tunggakan Capai Rp2,3 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Sidang di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Penjelasan soal Riwayat Kesehatan

Berita Terbaru

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Kota Palembang

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 15:50 WIB