Bujuk Korban yang Masih 15 Tahun, Mahasiswa di Palembang Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku

Pelaku

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – RK (24), seorang mahasiswa warga Jalan Talang Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban setelah mengetahui peristiwa yang dialami V (15). Polisi menyebut, terduga pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, RK menjemput korban di salah satu sekolah di Palembang menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban menuju hotel yang telah dipesannya.

 

Setibanya di hotel, RK mengajak korban masuk ke kamar. Keduanya sempat berbincang sebelum pelaku mulai merayu korban dan mengajaknya melakukan hubungan badan.

 

Korban sempat menolak karena takut dan mengaku belum pernah melakukan hubungan tersebut. Namun, pelaku terus membujuk korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

 

Setelah peristiwa itu, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang hingga polisi melakukan penanganan dan mengamankan RK.

 

“Benar, pelaku RK dalam kasus persetubuhan terhadap anak sudah berhasil kita amankan berdasarkan laporan orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Rabu (28/10/2026).

 

Jedi menjelaskan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan menjanjikan tanggung jawab apabila korban hamil. Menurut dia, korban sempat menolak, tetapi pelaku terus membujuknya. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

 

Atas dugaan perbuatannya, RK dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan
Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi
Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel
Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta
Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK
Sidang di PN Tangerang Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Penjelasan soal Riwayat Kesehatan
Dakwaan KPK: Edison Diduga Terima Rp4,67 Miliar dari Kasus Smart Board dan Chromebook
Bapenda Palembang Sebut IGM Tetap Wajib Bayar PBB-P2, Tunggakan Capai Rp2,3 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Dokter Muda Ribut Dengan Mertuanya Sudah Dimediasi Damai Secara Kekeuargaan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Kuasa Hukum Korban Nilai Unsur Penggelapan dalam Jabatan Ok­lina Zurhayati Terpenuhi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Karyawan Toko Mas Indah Didakwa Gelapkan Uang, Kerugian Pemilik Ditaksir Rp900 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Titin Rita Lestari dan Angga Didakwa, Dugaan Pengurangan Temuan Smartboard Diungkap KPK

Berita Terbaru

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Kota Palembang

Simpul Pangan Nusantara Himpun Pengetahuan Pangan Lokal Sumsel

Rabu, 28 Okt 2026 - 15:50 WIB