PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – RK (24), seorang mahasiswa warga Jalan Talang Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban setelah mengetahui peristiwa yang dialami V (15). Polisi menyebut, terduga pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, RK menjemput korban di salah satu sekolah di Palembang menggunakan sepeda motor. Setelah bertemu, pelaku kemudian mengajak korban menuju hotel yang telah dipesannya.
Setibanya di hotel, RK mengajak korban masuk ke kamar. Keduanya sempat berbincang sebelum pelaku mulai merayu korban dan mengajaknya melakukan hubungan badan.
Korban sempat menolak karena takut dan mengaku belum pernah melakukan hubungan tersebut. Namun, pelaku terus membujuk korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab apabila korban hamil.
Setelah peristiwa itu, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang hingga polisi melakukan penanganan dan mengamankan RK.
“Benar, pelaku RK dalam kasus persetubuhan terhadap anak sudah berhasil kita amankan berdasarkan laporan orang tua korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, Rabu (28/10/2026).
Jedi menjelaskan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan menjanjikan tanggung jawab apabila korban hamil. Menurut dia, korban sempat menolak, tetapi pelaku terus membujuknya. Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, RK dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Penyidikan lebih lanjut dilakukan untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















