Legislatif Ketuk Palu Setujui Dua Raperda Usulan Pemprov Sumsel

- Redaksi

Kamis, 17 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, PALEMBANG,

 

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXII (32) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumsel terhadap dua Raperda Sumsel berempat di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (16/6).

 

 

Dimana dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Serta Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

 

 

Dalam sambutannya Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik terhadap ke dua Raperda tersebut.

 

 

Menurut Herman Deru,  Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dimaksudkan untuk persiapan permulaan partisipasi interest 10 persen pada wilayah kerja dan migas di Sumsel.

 

 

“Saat ini kita membutuhkan pengembangan investasi dalam pengelolaan blok migas yang dimaksud dan apabila tidak segara maka berpotensi kehilangan pendapatan daerah,” kata Herman Deru.

 

 

Sedangkan lanjutnya untuk Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha yakni sehubungan dengan beberapa objek retribusi baru yang belum memenuhi legilitas hukum untuk dapat dilakukan pemungutan oleh dinas-dinas terkait.

 

 

Dengan begitu, lanjut Herman Deru setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas dua Raperda tersebut dirinya optimis dapat disetujui.

 

 

“Setelah mendengarkan kesimpulan dan pendapat akhir maka kita sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap dua Raperda tersebut menjadi Perda,” ucapnya.

 

 

Sementara itu sebelumnya, juru bicara Pansus II DPRD Provinsi Sumsel yang dibacakan  Marzuki menegaskan  Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha maka pihaknya menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.

 

 

“Pansu II DPRD Sumsel telah menyepakati dan menyetujui kedua Raperda tersebut, disahkan menjadi Perda,” katanya.

 

 

Namun Pansus II mengharapkan dengan adanya Perda ini menjadi pedoman dan acuan bagi Pemprov Sumsel dan  Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

 

 

Dalam kesempatan ini dilakukan Penandatanganan keputusan bersama terhadap dua Raperda menjadi Perda  ditanda tangani langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.

 

 

Sebelumnya ditempat yang sama dilakukan juga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna XXXI (31) DPRD Provinsi Sumsel, terkait itu Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan penjelasannya.

 

 

“Rancangan Peraturan Daerah ini penjelasan mengenai pertangungjawaban pelaksanaan keuangan sedangkan, penjelasan tentang output program maupun kegiatan telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2020 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” jelas Herman Deru

 

 

Dalam hal itu Herman Deru menjelaskan Pemprov Sumsel telah berupaya semaksimal mungkin  meningkatkan pembangunan dengan sesuai dengan sekala prioritas yang telah ditetapkan untuk tahun 2020.

 

 

“Optimalisasi sumber pendapatan dan efesiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan semaksimal mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.(Rill/Jak).

Berita Terkait

Gubernur Sumsel dan Bupati OKU Timur Kompak Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Desa Nusa Jaya
Sinergi Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel dalam Penyaluran Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana
Bank Sumsel Babel Rayakan HUT ke-68 dengan Semarak dan Kebersamaan
Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2
19,6 Hektare Masih Bermasalah, Sengketa Lahan Hambat Proyek Tol Palembang–Betung
Pemprov Sumsel Survei Sungai Lematang, Kaji Alternatif Angkutan Batu Bara via Air
DPRD Prov. Sumsel sampaikan Laporan Banggar dan bersama Gubernur sepakati Raperda Perubahan APBD Prov.Sumsel TA 2025
Cik Ujang: Sriwijaya Expo Jadi Refleksi Komitmen Pemprov Sumsel Gerakkan Pembangunan Ekonomi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:09 WIB

Gubernur Sumsel dan Bupati OKU Timur Kompak Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir Desa Nusa Jaya

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:50 WIB

Sinergi Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel dalam Penyaluran Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana

Minggu, 9 November 2025 - 13:11 WIB

Bank Sumsel Babel Rayakan HUT ke-68 dengan Semarak dan Kebersamaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:35 WIB

Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel Masa Sidang IV Tahun 2025 Dapil Sumsel 2

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:44 WIB

19,6 Hektare Masih Bermasalah, Sengketa Lahan Hambat Proyek Tol Palembang–Betung

Berita Terbaru