Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel Resmi Disahkan Menjadi Perda

- Redaksi

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK, Palembang – Dalam menyikapi semakin meluasnya penyebaran Covid-19, DPRD Provinsi Sumsel telah mengeluarkan Raperda Inisiatif Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular.

Tujuan Pembahasan dan penelitian dan evaluasi Panitia Khusus Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 adalah tersedianya Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular di Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat pembahasan, penelitian dan evaluasi Raperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular, oleh Panitia Khusus berlangsung pada tanggal 19 November s.d. 3 Desember 2020 bertempat di Ruang rapat Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Raperda ini mendapatkan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan, selanjutnya disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Sumatera Selatan pada Rapat Paripurna XX, Jumat (4/12/2020).

Perda ini disamping memuat sanksi administrasi, memuat pula ketentuan mengenai ancaman sanksi pidana, baik berupa pidana kurungan maupun pidana denda.

Secara hukum hal ini yang membedakan antara Peraturan Gubernur yang ada dengan Peraturan Daerah ini, yang dapat memberlakukan upaya paksa secara pidana sebagai upaya terahir (ultimum remedium).
Hal ini dimaksudkan bahwa sanksi pidana tidak serta merta diberlakukan terhadap pelanggaran yang terjadi, melainkan dilakukan upaya-upaya persuasive untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protocol kesehatan melalui ancaman sanksi administrastif.

Manakala masih terjadi pelanggaran-pelanggaran meskipun telah diberikan sanksi administrative, barulah dapat dikenakan ancaman sanksi pidana.

Selain itu juga Perda ini memuat Penghargaan bagi masyarakat yang memiliki komitmen dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penanggulangan wabah penyakit menular dengan kriteria tertentu.

“Raperda ini kami inisiasi untuk melindungi masyarakat dari semakin meluasnya penyebaran Covid-19 pada khususnya. Saya sebagai Ketua DPRD Sumsel sangat concern terhadap hal ini, apalagi sebentar lagi kita akan melakukan perhelatan besar yaitu Pilkada. jadi kami bersama eksekutif bergerak cepat untuk melakukan antisipasi agar pelaksanaannya tetap memberikan rasa aman kepada masyarakat”, jelas R.A.Anita Noeringhati, SH.,MH.

“Perda ini adalah bentuk nyata kepedulian kami untuk dapat melindungi masyarakat. Mudah-mudahan dengan dikeluarkan Perda ini, bisa membawa efek positif dalam mengantisipasi semakin meluasnya Covid-19 di Sumatera Selatan”,tutup Anita usai Rapat Paripurna XX. (vie)

Berita Terkait

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta
Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI
Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur
KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY
Perjuangan Masyarakat Banyuasin Berbuah Hasil, Komisi II DPR RI Desak Pencabutan HGU PT Melania Indonesia
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Ke-80 Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di OKU Selatan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:16 WIB

Muhammad Suryadi Resmi Pimpin Bank Sumsel Babel, Siap Perkuat Kepercayaan dan Transformasi Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 20:38 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Satgas PKH di Jakarta

Senin, 25 Mei 2026 - 19:24 WIB

Kunjungan Kerja Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 18:45 WIB

Komisi I DPRD Sumsel Diterima Bupati OKU Timur, Bapak Ir H Lanosin, ST.,MT., MM dalam Kunjungan Kerja Koordinasi Pemerintahan Daerah di OKU Timur

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:16 WIB

KOMISI III DPRD SUMSEL PELAJARI STRATEGI OPTIMALISASI PAD DAN PENGELOLAAN FISKAL DI DPRD DIY

Berita Terbaru