PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Peredaran sabu seberat 9,660 gram yang belum sempat sampai ke tangan pembeli berujung vonis tujuh tahun penjara bagi Januardi dan Ali Akbar.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH dalam persidangan di PN Palembang, Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Januardi dan Ali Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 Januardi dan Terdakwa 2 Ali Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Yang menarik, putusan tujuh tahun itu langsung diterima kedua terdakwa maupun JPU. Tidak ada upaya hukum lanjutan yang diajukan setelah putusan dibacakan.
Perkara ini bermula dari rencana transaksi sabu sebanyak 10 gram. Berdasarkan dakwaan JPU Yesi Imelda SH MH, sekitar pukul 17.30 WIB pada Jumat, 17 April 2026, Ali Akbar mendapat pesanan sabu dari seseorang bernama Aceng yang hingga kini masih berstatus DPO.
Ali kemudian menghubungi Januardi. Pesanan tersebut diteruskan kepada Bahar, yang juga disebut masih berstatus DPO.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Januardi bertemu Bahar di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dalam pertemuan itu, Januardi disebut menerima satu kotak rokok merek Gajah Baru warna cokelat berisi sabu seberat 9,660 gram. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp5,5 juta.
Keduanya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju kawasan SMAN 7 Palembang untuk menemui Aceng.
Namun, transaksi tersebut tak pernah terjadi.
Saat berada di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, sekitar pukul 18.50 WIB, keduanya lebih dulu diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 9,660 gram di dalam dashboard sepeda motor yang digunakan kedua terdakwa.
Menurut dakwaan, sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp5,8 juta. Jika transaksi berhasil, Januardi dan Ali Akbar disebut memperoleh keuntungan Rp300 ribu yang akan dibagi rata, masing-masing Rp150 ribu.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Pemeriksaan terhadap telepon seluler kedua terdakwa juga menemukan percakapan dan riwayat panggilan melalui WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas putusan majelis hakim, Januardi dan Ali Akbar kini harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















