2025, Kasus Senpi Ilegal Meningkat 10 Persen

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumsel musnahkan 614 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan pendek hasil Operasi Senpi Musi 2024 dan 2025, serta serahan masyarakat. (Photo: Suci)

Polda Sumsel musnahkan 614 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan pendek hasil Operasi Senpi Musi 2024 dan 2025, serta serahan masyarakat. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumsel memusnahkan sebanyak 614 pucuk senjata api rakitan laras panjang dan pendek hasil Operasi Senpi Musi tahun 2024 dan 2025, serta serahan masyarakat. Senpira ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi mengatakan, ungkap kasus operasi senpi Musi di Sumsel mengalami peningkatan dari tahun 2024 ke tahun 2025 sebesar 10 persen.

“Selama operasi senpi Musi 2025 Polda Sumsel berhasil mengamankan 32 orang dari 31 kasus yang diungkap,” kata Andi usai pemusnahan, Kamis (3/7/2025).

Di tahun 2024, Polda Sumsel mengamankan 262 pucuk senjata api rakitan, di antaranya 169 pucuk laras panjang dan 93 laras pendek. Terjadi peningkatan di tahun 2025 yakni sebanyak 302 pucuk senpira, 154 pucuk laras panjang dan 148 pucuk laras pendek.

Selain penegakan hukum ada juga senpira yang secara sukarela diserahkan masyarakat secara langsung kepada aparat kepolisian.

“Alhamdulillah secara hasil di tahun 2025 terjadi peningkatan baik dari operasi, ungkap kasus, dan penerimaan serahan masyarakat ini sebagai bukti ada peningkatan kesadaran masyarakat dan komunikasi intensif personel Polda Sumsel,” ungkap Andi.

Lanjut dikatakan Andi, di Sumsel masih ada tempat yang meproduksi senjata api rakitan diperbatasan provinsi Sumsel tepatnya di Kabupaten OKI.

“Secara umum masih banyak di daerah, lebih ke perbatasan antar provinsi tempat produksinya ada. Di sekitar Kabupaten OKI salah satunya, saya sudah perintahkan Kapolres untuk lakukan upaya penindakan, tapi ternyata kecenderungan masyarakat lebih kepada menyerahkan, kita tidak jadi (penindakan),” terang Andi.

Salah satu alasan masyarakat masih menyimpan maupun memiliki senpira untuk melindungi diri dari hewan buas.

“Alasan ini tidak bisa dibenarkan karena buka hewan liar yang masuk ke permukiman  justru manusia lah yang mengganggu habitat mereka,” tegas Andi.

“Bukan gajah, harimau atau babi yang masuk wilayah mereka (masyarakat), justru manusia-lah yang masuk ke habitat mereka. Hewan liar hanya mau mempertahankan tempat tinggal mereka,” jelas Andi. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru