Sempat Melawan, Raja Jambret Berhasil di Amankan Unit Pidum dan Tekab

Suarapublik.id, PALEMBANG,

 

Raja jambret yang sering beraksi di kawasana Sukarami tersungkur terkena timah panas unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Kedua tersangka yakni Dayat dan Adi, mereka ditangkap tempat persembunyian masing-masing, Rabu (16/6/2021) siang. Bahkan, para pelaku diberi tindakan tegas terukur karena melawan dan berusaha kabur.

 

Saat ditemui di Polrestabes Palembang, tersangka Adi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sudah enam kali melakukan aksi jambret. Empat kali bersama tersangka Dayat dan dua kali bersama pelaku DK.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

 

“Di kawasan Jalan Soekarno Hatta, di kawasan Sukabangun dan di kawasan Jalan Lingkaran,” ujar nya Adi.

 

Dia mengungkapkan, terakhir beraksi mendapatkan satu unit ponsel dan telah dijual kepada seseorang di toko ponsel yang berada di Internasional Plaza (IP).

 

“Saya jual seharga Rp1,3 juta di counter di IP. Uangnya kami bagi berdua Pak. Saya untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saya yang eksekusi, sedangkan Dayat yang membawa motor,” tambahnya.

 

Sementara tersangka Dayat mengatakan, dia hanya empat kali melakukan aksi jambret. “Hanya empat kali. Saya yang membawa motor pak. Rata-rata korbannya wanita,” cetusnya.

Baca Juga :  Pria Alami Luka Tembak Komplotan Begal Sadis, Ditolong Sopir Ojol

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penyelidikan.

 

“Iya benar kita berhasil mengamankan pelaku jambret. Mereka terpaksa kita beri tindakan tegas karena memberikan perlawanan. Hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengaku sudah enam kali. Nantinya akan kita kembangkan,” jelasnya.

 

Atas ulah kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun”tutupnya.(Day)

    Komentar