Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 19 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – MYD oknum dokter yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Jakabaring Palembang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum TAF selaku korban yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap gelar perkara tersangka dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Berdasarkan surat SP2HP yang diberikan ke kami, status dokter MYD sudah jadi tersangka mulai hari ini,” ungkap salah satu Tim Kuasa hukum korban, Redho Junaidi,nsaat diwawancarai Jumat (19/4/2024).

MYD ditetapkan sebagai tersangka usainpenyidik Subdit IV Renakta melakukan gelar perkara.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, kami berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel segera menahan dokter MYD,” tegas Redho.

Adapun terkait statemen penasehat hukum tersangka MYD yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa, Redho membantah hal tersebut.

“Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6b, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut,” kata Redho.

“Perkara ini perkara khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral. Artinya terlepas apapun itu, perkara harus tetap jalan,” sambung Redho.

Andyka Adlantama menambahkan, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Sumsel yang sudah menetapkan dokter MYD dengan mengeluarkan SP2HP.

“Setelah kasus ini berjalan cukup panjang akhirnya status tersangka sudah ditetapkan. Kami apresiasi sekali untuk penyidik dan jajaran Ditreskrimum Subdit Renakta Polda Sumsel,” ucap Andyka. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru