Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

- Redaksi

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

Tersangka saat diamankan. Foto: dokumen polisi.

SUARAPUBLIK.ID, OKU – Polisi menangkap AM (21), terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

 

AM diamankan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU pada Kamis (17/9/2026), setelah penyidik melakukan penyelidikan dan melacak keberadaannya berdasarkan laporan keluarga korban.

 

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

 

Dari hasil penyelidikan, AM diduga menghubungi korban AH (14) melalui telepon selular dan meminta korban datang ke tempat kos tersebut.

 

Setelah korban tiba, AM diduga menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.

 

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan AM dan mengamankannya tanpa perlawanan.

 

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.

 

“Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana warna abu-abu,” ungkap Helmy, Senin (21/9/2026).

 

AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

“Kami akan menindak tegas tiap perkara yang melibatkan anak,” tegas Helmy.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi langkah penyidik Polres OKU dalam menangani laporan dugaan kejahatan terhadap anak.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” tegas Nandang.

 

Nandang mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum
Ditawari Pekerjaan Sebagai Pengantar Makanan Akendra Malah Kehilangan Uang 

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 18 September 2026 - 19:52 WIB

Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terbaru