SUARAPUBLIK.ID, OKU – Polisi menangkap AM (21), terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
AM diamankan Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU pada Kamis (17/9/2026), setelah penyidik melakukan penyelidikan dan melacak keberadaannya berdasarkan laporan keluarga korban.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Lorong Taman Sari, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Dari hasil penyelidikan, AM diduga menghubungi korban AH (14) melalui telepon selular dan meminta korban datang ke tempat kos tersebut.
Setelah korban tiba, AM diduga menarik korban masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan AM dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela mengatakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu helai baju hitam lengan pendek dan satu helai celana warna abu-abu,” ungkap Helmy, Senin (21/9/2026).
AM dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami akan menindak tegas tiap perkara yang melibatkan anak,” tegas Helmy.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi langkah penyidik Polres OKU dalam menangani laporan dugaan kejahatan terhadap anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya terhadap anak yang dapat mencederai masa depan generasi bangsa,” tegas Nandang.
Nandang mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.
Penulis : Uci
Editor : Jaks


















