PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Bermaksud membantu modal usaha, Andri (44), warga Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, justru harus kehilangan uang Rp33 juta. Uang yang dipinjamkan kepada seorang pria berinisial IR tersebut hingga kini belum dikembalikan.
Merasa dirugikan, Andri akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (4/11/2026) siang.
Kepada petugas, korban menuturkan peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Marto, Kelurahan 19 Ilir, Palembang, Sabtu (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban bertemu dengan terlapor IR di lokasi kejadian. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menyampaikan keinginannya meminjam uang untuk keperluan modal usaha.
“Terlapor datang menemui saya, lalu berniat meminjam uang untuk modal usaha,” ungkap Andri.
Karena merasa sudah mengenal terlapor dan percaya dengan alasan yang disampaikan, korban akhirnya bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp33 juta. Saat itu, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dekat.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. Setelah beberapa bulan berlalu, uang yang dipinjam belum juga dikembalikan.
Korban mengaku telah berupaya menghubungi terlapor untuk menanyakan kepastian pengembalian uangnya. Namun, terlapor justru sulit dihubungi sehingga membuat korban semakin khawatir dan merasa dirugikan.
Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
“Dengan laporan ini saya berharap terlapor dapat segera ditangkap dan uang saya dikembalikan. Apalagi saya sudah mengalami kerugian hingga Rp33 juta,” harapnya.
Sementara itu, Pamapta I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Eko Deny Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















