Pinjam Uang Rp33 Juta untuk Modal Usaha, Pria di Palembang Lapor Polisi

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

korban saat melapor ke Polisi

korban saat melapor ke Polisi

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID  – Bermaksud membantu modal usaha, Andri (44), warga Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, justru harus kehilangan uang Rp33 juta. Uang yang dipinjamkan kepada seorang pria berinisial IR tersebut hingga kini belum dikembalikan.

 

Merasa dirugikan, Andri akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (4/11/2026) siang.

 

Kepada petugas, korban menuturkan peristiwa itu terjadi di Jalan Pangeran Marto, Kelurahan 19 Ilir, Palembang, Sabtu (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Kejadian bermula saat korban bertemu dengan terlapor IR di lokasi kejadian. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menyampaikan keinginannya meminjam uang untuk keperluan modal usaha.

 

“Terlapor datang menemui saya, lalu berniat meminjam uang untuk modal usaha,” ungkap Andri.

 

Karena merasa sudah mengenal terlapor dan percaya dengan alasan yang disampaikan, korban akhirnya bersedia memberikan pinjaman sebesar Rp33 juta. Saat itu, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu dekat.

 

Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. Setelah beberapa bulan berlalu, uang yang dipinjam belum juga dikembalikan.

 

Korban mengaku telah berupaya menghubungi terlapor untuk menanyakan kepastian pengembalian uangnya. Namun, terlapor justru sulit dihubungi sehingga membuat korban semakin khawatir dan merasa dirugikan.

 

Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

 

“Dengan laporan ini saya berharap terlapor dapat segera ditangkap dan uang saya dikembalikan. Apalagi saya sudah mengalami kerugian hingga Rp33 juta,” harapnya.

 

Sementara itu, Pamapta I SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Eko Deny Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut.

 

“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

BKKBN Sumsel Gandeng Media Gaungkan Program Prioritas Nasional dan Bangga Kencana
Sidang Perdana Kasus Penembakan Panhead, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Kelalaian Kafe
Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Gunakan Vape, Pelanggaran Terancam Sanksi
Diduga Janggal Tangani Laporan Pengrusakan Rumah dan Lahan di Ogan Ilir, Dua Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam
OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta, LPS Segera Lakukan Likuidasi
JPU Tuntut Pasutri 3,5 Tahun Penjara, Xia Xia yang Berstatus Tahanan Kota Diminta Ditahan
Saling Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Terungkap Cerita Uang Rp2,1 Miliar
Dilarang Bekerja sebagai ART, Nurhayati Justru Dianiaya Pacar Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:37 WIB

BKKBN Sumsel Gandeng Media Gaungkan Program Prioritas Nasional dan Bangga Kencana

Rabu, 4 November 2026 - 14:13 WIB

Sidang Perdana Kasus Penembakan Panhead, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Kelalaian Kafe

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

Pinjam Uang Rp33 Juta untuk Modal Usaha, Pria di Palembang Lapor Polisi

Rabu, 4 November 2026 - 12:07 WIB

Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Gunakan Vape, Pelanggaran Terancam Sanksi

Rabu, 4 November 2026 - 09:22 WIB

Diduga Janggal Tangani Laporan Pengrusakan Rumah dan Lahan di Ogan Ilir, Dua Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru