PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (3/11/2026).
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah BPR Agritrans Batumarta dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan permodalan meskipun telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani proses likuidasi bank tersebut.
Keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026. BPR Agritrans Batumarta sendiri beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
OJK mencatat, permasalahan bank tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Pada 28 November 2025, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen.
Setelah penetapan tersebut, pihak pengurus dan pemegang saham telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, upaya yang dilakukan tidak sepenuhnya terealisasi sehingga belum mampu memberikan hasil signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan.
Kondisi tersebut berlanjut hingga 16 Oktober 2026. OJK kemudian meningkatkan status pengawasan BPR Agritrans Batumarta menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya memperbaiki kondisi permodalan.
Namun, kesempatan tersebut tidak berhasil dimanfaatkan untuk menyelamatkan kondisi bank. Pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan penyehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026, LPS menetapkan penanganan BPR Agritrans Batumarta melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK akhirnya menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha. Dengan keputusan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK menegaskan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang. Sebab, dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin tersebut, penanganan selanjutnya berada di bawah kewenangan LPS, termasuk penyelesaian hak-hak nasabah melalui mekanisme penjaminan simpanan dan proses likuidasi.
Penulis : Yun
Editor : Jaks


















