PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), DAW alias Deo (20), pelaku penjambretan yang beraksi bersama rekannya di kawasan Jalan Sungai Pangeran, Palembang, akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Deo yang merupakan warga Jalan M Rasyad Nawawi, Lorong Kebangkaan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay di kawasan Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (31/10/2026) pagi.
Saat disergap petugas berpakaian preman, Deo tak dapat mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi penjambretan yang dilakukan Deo bersama rekannya, MU, yang kini telah menjalani hukuman dalam perkara lain, terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Sungai Pangeran, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Peristiwa bermula saat korban Suwaji (38) mengendarai sepeda motor dari Pasar Induk Jakabaring dengan membawa telur dan sayuran. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba didekati dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau tua tanpa nomor polisi.
Salah seorang pelaku kemudian menyapa korban dengan berpura-pura hendak membeli telur. Setelah korban menjawab, pelaku yang duduk di posisi penumpang langsung menarik tali tas yang diselempangkan korban.
Karena tali tas tidak terputus, kedua pelaku memepet sepeda motor korban. Pelaku kemudian memotong tali tas menggunakan senjata tajam jenis pisau cutter. Setelah berhasil mengambil tas, keduanya langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu tas berisi handphone Infinix Smart 9 dan uang tunai sebesar Rp4 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P membenarkan penangkapan tersangka yang sebelumnya masuk DPO tersebut. Menurutnya, penangkapan Deo merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dahulu mengamankan rekannya.
“Benar, pelaku DPO jambret yakni Deo berhasil kita tangkap setelah keberadaannya berhasil diendus. Sebelumnya kita sudah menangkap rekannya terlebih dahulu, yakni MU,” ungkap Jedi, Senin (2/11/2026).
Jedi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Deo mengaku sempat melarikan diri ke Lampung untuk menghindari kejaran petugas. Polisi kemudian mendapatkan informasi saat tersangka kembali ke rumah dan langsung melakukan penangkapan.
“Ketika diketahui pelaku pulang ke rumah, saat itulah langsung kita tangkap,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru tua tanpa nomor polisi beserta kunci kontak, satu buah kunci sepeda motor Yamaha warna hitam, satu unit handphone Infinix Smart 9 warna Metalic Black milik korban, serta satu kotak handphone Infinix Smart 9 warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















