JPU Tuntut Pasutri 3,5 Tahun Penjara, Xia Xia yang Berstatus Tahanan Kota Diminta Ditahan

- Redaksi

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa dihadirkan disidang PN Palembang Untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.Selasa (3/11/2026

Saat kedua terdakwa dihadirkan disidang PN Palembang Untuk mendengarkan tuntutan dari JPU.Selasa (3/11/2026

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Selatan menuntut pasangan suami istri, Theresia alias Xia Xia dan Ricky Steven, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan transaksi sembako senilai Rp2,28 miliar.

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nenny Karmila SH dalam persidangan yang dipimpin Ahmad Samuar SH di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (3/11/2026).

 

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Steven dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

 

Sementara itu, terhadap terdakwa Theresia alias Xia Xia, JPU juga menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. JPU sekaligus meminta agar terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota diperintahkan tetap ditahan.

 

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan disampaikan dalam persidangan pekan depan.

 

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Theresia melakukan pemesanan sembako kepada Rudy Kencana, pemilik Toko Rudy atau Toko Kartika di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

 

Pemesanan dilakukan secara berulang sejak 28 Oktober hingga 12 November 2024. Barang yang dipesan didominasi gula pasir dan tepung tapioka.

 

Jika diakumulasikan, total nilai sembako yang dipesan mencapai Rp2.283.982.500.

 

Dalam transaksi tersebut, terdakwa menyerahkan enam bilyet giro dan tiga lembar cek sebagai alat pembayaran.

 

Namun, ketika hendak dicairkan, seluruh alat pembayaran tersebut tidak dapat dicairkan. Enam bilyet giro ditolak karena saldo dana tidak mencukupi, sedangkan tiga cek lainnya ditolak lantaran rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

 

Persoalan semakin mencuat lantaran sembako yang dipesan Theresia disebut tidak dikirim ke Toko Agan, melainkan dialihkan ke Toko Setia Jaya milik Ricky Steven yang diketahui merupakan suami Theresia.

 

Dalam dakwaan disebutkan, barang-barang tersebut kemudian telah dijual. Namun, pembayaran kepada Rudy Kencana tidak kunjung dilakukan hingga korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,28 miliar.

 

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa kini memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi pada persidangan berikutnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Saling Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Terungkap Cerita Uang Rp2,1 Miliar
Dilarang Bekerja sebagai ART, Nurhayati Justru Dianiaya Pacar Sendiri
Herman Deru Soroti Banyak Kendaraan Sumsel Pakai Identitas Orang Lain
Curi Mobil Kantor Rp400 Juta, TR Ditangkap Unit Ranmor di Kota Padang
Jaksa Giovani Dipercaya Jadi Tenaga Pengajar di Balai Diklat Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Buron ke Lampung, Deo Pelaku Jambret Akhirnya Ditangkap Unit Ranmor
Pemutihan Pajak Sumsel Dongkrak Pembayaran PKB, Tembus 160.801 Kendaraan
Honda Genergy Hadir di SMK PGRI 3 Palembang, Jadi Wadah Ekspresi dan Kreativitas Siswa

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:38 WIB

JPU Tuntut Pasutri 3,5 Tahun Penjara, Xia Xia yang Berstatus Tahanan Kota Diminta Ditahan

Selasa, 3 November 2026 - 15:26 WIB

Saling Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Terungkap Cerita Uang Rp2,1 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 14:24 WIB

Dilarang Bekerja sebagai ART, Nurhayati Justru Dianiaya Pacar Sendiri

Selasa, 3 November 2026 - 14:22 WIB

Herman Deru Soroti Banyak Kendaraan Sumsel Pakai Identitas Orang Lain

Selasa, 3 November 2026 - 08:00 WIB

Jaksa Giovani Dipercaya Jadi Tenaga Pengajar di Balai Diklat Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Berita Terbaru

Foto : korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Dilarang Bekerja sebagai ART, Nurhayati Justru Dianiaya Pacar Sendiri

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:24 WIB

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Selasa (3/11/2026). foto: tia

Kota Palembang

Herman Deru Soroti Banyak Kendaraan Sumsel Pakai Identitas Orang Lain

Selasa, 3 Nov 2026 - 14:22 WIB