PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pelarian TR (37), tersangka pencurian satu unit mobil Toyota Hilux milik PT Carsurin Tbk, berakhir di Kota Padang, Sumatera Barat. Setelah membawa kabur mobil perusahaan hingga ke luar provinsi, warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Palembang, itu akhirnya ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Iwan Tewok di Kota Padang. Polisi juga berhasil mengamankan mobil Toyota Hilux warna putih bernomor polisi B 9843 BBF yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Setelah ditangkap, tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Toyota Hilux, STNK asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta satu kunci kontak mobil. Polisi turut menyita flashdisk berisi rekaman video saat kejadian, berikut pakaian yang diduga digunakan tersangka ketika melakukan pencurian.
Informasi dihimpun, kasus ini bermula ketika tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai freelance di PT Carsurin Tbk datang ke kantor perusahaan tersebut.
Saat berada di kantor, tersangka diduga mengambil kunci kontak mobil yang berada di ruangan HGI tanpa sepengetahuan maupun izin pihak perusahaan.
Setelah mendapatkan kunci, tersangka kemudian membawa kabur Toyota Hilux warna putih yang terparkir di halaman depan kantor. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan oleh korban Oscar Agustuno (35), warga Jalan Pagaralam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhonny Palapa membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (3/11/2026).
“Iya benar, setelah adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang, Unit Ranmor melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah diperoleh informasi bahwa pelaku dan barang yang dicuri berada di Kota Padang, Sumatera Barat, anggota bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri mobil milik perusahaan tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















