PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Seluruh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polrestabes Palembang dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Makmun Nartawinata, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP), meliputi anggota Polri dan ASN Polri.
“Ya, berdasarkan surat edaran Kapolri, ASN dan anggota Polri dilarang menggunakan vape,” tegas Makmun, Rabu (4/11/2026) pagi.
Ia menjelaskan, larangan penggunaan rokok elektrik tidak hanya berlaku saat anggota menjalankan tugas atau berada di lingkungan kantor. Penggunaan vape di luar lingkungan kerja juga tidak diperbolehkan.
“Dilarang menggunakan rokok elektrik (vape), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” ujarnya.
Menurut Makmun, ketentuan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang datang ke lingkungan kepolisian. Tamu maupun pengunjung dilarang menggunakan vape selama berada di area kerja Polri.
Jika ditemukan pengunjung yang melanggar, petugas akan memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan untuk tidak menggunakan serta menyimpan perangkat vape miliknya.
“Jika ditemukan, akan ditegur dan diminta untuk memastikan serta menyimpan perangkatnya,” katanya.
Sementara itu, bagi anggota Polri dan ASN Polri yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, Propam akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika melanggar, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Makmun menambahkan, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan, kedisiplinan, serta profesionalitas personel Polri. Penggunaan vape dinilai memiliki sejumlah risiko kesehatan, mulai dari gangguan sistem pernapasan, potensi gangguan jantung, hingga paparan zat berbahaya.
Selain itu, penggunaan rokok elektrik juga berpotensi menimbulkan ketergantungan.
“Wujudkan Polri yang sehat, disiplin, dan profesional,” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















