Sidang Perdana Kasus Penembakan Panhead, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Kelalaian Kafe

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto sidang di Gelar

Foto sidang di Gelar

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kasus penembakan di Cafe Panhead, Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Palembang, yang menewaskan prajurit TNI Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa, mulai disidangkan di Pengadilan Militer I-05 Palembang, Rabu (4/11/2026).

 

Dalam sidang perdana tersebut, keluarga korban melalui tim kuasa hukum meminta proses peradilan berjalan transparan dan mampu memberikan keadilan bagi almarhum. Mereka juga menyoroti dugaan kelalaian pihak pengelola kafe terkait keberadaan senjata api yang digunakan dalam peristiwa penembakan pada 16 Mei 2026 itu.

 

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Garuda dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-05, Letkol Laut (H) Kum Ramadhan Syah Paharudin, didampingi hakim anggota Letkol Kum Muhammad Zainal Abidin dan Kapten Cku Alef Yangguru.

 

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Mayor CJ Setiawan, peristiwa bermula saat terdakwa Sertu MRR mendatangi Cafe Panhead. Beberapa waktu kemudian, terdakwa menghampiri adik angkatnya yang juga berada di lokasi.

 

Namun, saksi tersebut meminta terdakwa tidak mendekat untuk menghindari kesalahpahaman karena khawatir memicu kecemburuan.

 

Situasi kemudian memanas setelah seorang rekan saksi, Pratu Bintang, diduga menendang kaki terdakwa. Perselisihan itu berlanjut hingga terdakwa disebut mendapat cekikan dan pukulan dari Pratu Bintang bersama sejumlah rekannya, termasuk korban.

 

Dalam situasi tersebut, terdakwa kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah korban. Peluru mengenai bagian perut atas Pratu Ferischal hingga menyebabkan luka serius yang berujung pada meninggalnya korban.

 

Kuasa hukum keluarga korban, Dr M Jasmadi Pasmeindra SHI MH, mengatakan pihaknya mengapresiasi dakwaan yang telah disusun Oditur Militer karena dinilai telah memuat rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

 

Meski demikian, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan, terutama dalam pemeriksaan saksi dan pembuktian hingga pembacaan tuntutan.

 

“Kami tetap memonitor keterangan saksi dalam agenda pembuktian dan pada saat tuntutan nanti. Sehingga proses peradilan militer ini mendapatkan keadilan yang utuh dan komprehensif,” ujarnya.

 

Jasmadi juga meminta perhatian pimpinan TNI terhadap penanganan perkara tersebut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.

 

“Kami sangat meminta perlindungan dan atensi dari Pangdam II/Sriwijaya, Puspomad, Kasad, dan Panglima TNI. Kami berharap keadilan benar-benar nyata dan didapatkan oleh keluarga korban yang sudah kehilangan anggota keluarganya,” katanya.

 

Tak hanya mengawal proses pidana, tim kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pengelola Cafe Panhead setelah proses persidangan militer selesai.

 

Senada, kuasa hukum lainnya, Desmon Simanjuntak SH MH, meminta seluruh fakta dalam persidangan dibuka secara terang benderang. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar putusan hakim nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan bagi orang tua korban.

 

Ia juga menyoroti dugaan kelalaian pihak penyelenggara kafe, khususnya terkait keberadaan aparat dan senjata api di dalam tempat hiburan malam tersebut.

 

“Ada dugaan unsur kelalaian dari pihak penyelenggara atau Panhead. Pertama, bagaimana seorang oknum aparat bisa berada di tempat hiburan malam tersebut. Kedua, bagaimana pihak penyelenggara bisa meloloskan senjata api masuk ke dalam kafe,” ungkapnya.

 

Menurut Desmon, senjata api tersebut menjadi salah satu fakta penting yang harus diperhatikan karena peluru yang ditembakkan mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Atas dasar itu, pihaknya akan menunggu hasil putusan Pengadilan Militer sebelum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Cafe Panhead.

 

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Palembang, Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, menjelaskan terdakwa dihadapkan dengan dakwaan kombinasi. Dalam dakwaan alternatif pertama, Oditur Militer menggunakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan.

 

Sedangkan dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Selain itu, terdapat dakwaan kumulatif menggunakan Pasal 306 KUHP terkait senjata api.

 

Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer menghadirkan tiga saksi dari total tujuh saksi yang dijadwalkan diperiksa. Mereka yakni Rangga Adiputra, Danru Kapt Penhat, Ihsan yang merupakan karyawan atau waiter, serta Siti Kiptiyaih Meldiani.

 

Hendi mengatakan pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pada 5 November 2026, termasuk agenda pemeriksaan barang bukti lanjutan.

 

Persidangan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa penembakan yang merenggut nyawa Pratu Ferischal Alfarizky Abelsa sekaligus menjawab berbagai hal yang menjadi perhatian keluarga korban.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

BKKBN Sumsel Gandeng Media Gaungkan Program Prioritas Nasional dan Bangga Kencana
Pinjam Uang Rp33 Juta untuk Modal Usaha, Pria di Palembang Lapor Polisi
Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Gunakan Vape, Pelanggaran Terancam Sanksi
Diduga Janggal Tangani Laporan Pengrusakan Rumah dan Lahan di Ogan Ilir, Dua Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam
OJK Cabut Izin Usaha BPR Agritrans Batumarta, LPS Segera Lakukan Likuidasi
JPU Tuntut Pasutri 3,5 Tahun Penjara, Xia Xia yang Berstatus Tahanan Kota Diminta Ditahan
Saling Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba, Terungkap Cerita Uang Rp2,1 Miliar
Dilarang Bekerja sebagai ART, Nurhayati Justru Dianiaya Pacar Sendiri

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:37 WIB

BKKBN Sumsel Gandeng Media Gaungkan Program Prioritas Nasional dan Bangga Kencana

Rabu, 4 November 2026 - 14:13 WIB

Sidang Perdana Kasus Penembakan Panhead, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Kelalaian Kafe

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

Pinjam Uang Rp33 Juta untuk Modal Usaha, Pria di Palembang Lapor Polisi

Rabu, 4 November 2026 - 12:07 WIB

Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Gunakan Vape, Pelanggaran Terancam Sanksi

Rabu, 4 November 2026 - 09:22 WIB

Diduga Janggal Tangani Laporan Pengrusakan Rumah dan Lahan di Ogan Ilir, Dua Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam

Berita Terbaru