BANYUASIN, SUARAPUBLIK.ID– Penanganan dua laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan AR (17) dan Marlian (35) di Polsek Talang Kelapa memasuki tahap pemberkasan. Dalam perkara yang saling lapor tersebut, polisi menetapkan kedua pihak sebagai tersangka.
Kapolsek Talang Kelapa, AKP Muklis, menegaskan bahwa kedua perkara masih berproses meskipun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Meski tidak dilakukan penahanan, kami tetap melanjutkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap Muklis, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang didukung keterangan saksi serta alat bukti. Menurutnya, penyidik tidak akan mengambil tindakan tanpa dasar yang jelas.
“Kedua perkara ini sudah digelar di Wasidik Polda Sumsel. Keterangan saksi dan bukti juga sudah dilengkapi. Dalam laporan saling lapor ini, status keduanya sama-sama sebagai tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Marlian, Edison Wahidin SH dari Kantor Hukum B.D.O dan Rekan, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polsek Talang Kelapa pada hari yang sama.
Ia menyayangkan kliennya yang menurut keterangan pihaknya merupakan korban pengeroyokan, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Klien kami sudah diperiksa penyidik dan statusnya sebagai tersangka. Mirisnya, klien kami yang merupakan korban justru berubah menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anak di bawah umur,” ujarnya.
Edison kemudian memaparkan kronologi kejadian berdasarkan keterangan Marlian. Peristiwa itu disebut bermula ketika kliennya sedang mengantre BBM di SPBU Gasing. Tidak lama kemudian, Marlian mengaku dilempar buah jambu oleh seseorang.
Saat mempertanyakan kejadian tersebut kepada rombongan yang diduga terlibat, Marlian justru disebut menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekitar 10 hingga 15 orang.
“Klien kami dikeroyok hingga babak belur. Saat itu, menurut keterangan klien kami, dia tidak melakukan perlawanan sama sekali. Jadi, bagaimana bisa muncul dugaan penganiayaan seperti yang dilaporkan AR?” katanya.
Senada, M Rusandri Prandesta SH, yang juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum Marlian, menyatakan pihaknya meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia bahkan menyebut Marlian berani bersumpah di hadapan publik untuk membantah tuduhan tersebut.
“Klien kami di depan publik berani bersumpah dengan Alquran bahwa dirinya tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi menganiaya seperti yang dimaksud,” tutupnya.
Hingga kini, kedua perkara masih ditangani penyidik Polsek Talang Kelapa. Polisi menyatakan proses pemberkasan tetap berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















