Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Majelis hakim Bacakan putusan terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid di sidang PN Tipikor Palembang,Rabu (4/11/2026)

Saat Majelis hakim Bacakan putusan terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid di sidang PN Tipikor Palembang,Rabu (4/11/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi layanan BTN e-Batara Pos yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,67 miliar.

 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/11/2026).

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alim Anwar Mursid selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

 

Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar lebih.

 

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika aset terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28.

 

Dari jumlah tersebut, telah dikurangi uang yang sebelumnya dikembalikan terdakwa kepada PT Pos Indonesia melalui rekening perusahaan sebesar Rp286.795.165. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut JPU sebesar Rp4.386.922.898,28.

 

Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa, Riza Faisal Ismed SH, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan majelis hakim.

 

Menurutnya, pihak penasihat hukum terlebih dahulu akan menerima dan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan sikap.

 

“Putusan sudah terlaksana. Artinya, suka tidak suka, senang tidak senang, putusan harus dimaknai dan diterima terlebih dahulu. Namun, untuk langkah selanjutnya, setelah kami berdiskusi dan mendengar putusan yang cukup tinggi ini, kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu,” ujar Riza.

 

Ia mengatakan, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut kemungkinan mengambil upaya hukum atau menerima putusan tersebut.

 

Riza juga menyebutkan, berdasarkan amar putusan yang didengarnya, kliennya dijatuhi hukuman pokok 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp4,3 miliar lebih.

 

“Apabila tidak mampu dibayar, aset-aset pribadi klien kami akan disita. Jika aset tersebut juga tidak mencukupi, penggantinya adalah hukuman 4 tahun 3 bulan,” jelasnya.

 

Dalam dakwaan, JPU Ulfa Nauliyanti SH mengungkapkan, perkara ini bermula dari kerja sama PT Pos Indonesia (Persero) dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.

 

Layanan tersebut mencakup transaksi perbankan, seperti setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan melalui kantor pos.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, Alim diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan.

 

Dalam jabatannya, terdakwa juga bertugas sebagai petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.

 

Namun, selama menjabat sejak April 2021 hingga Agustus 2023, terdakwa diduga melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos.

 

Modus yang diungkap JPU antara lain melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening.

 

Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah, tetapi tidak memasukkan transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga saldo tabungan tidak sesuai dengan dana yang sebenarnya disetorkan.

 

Selain itu, terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat dilakukan pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.

 

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Pos Indonesia mencapai Rp4.673.718.063,28.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras Gratis Rapel 30 Kilo untuk 961 Ribu KK di Sumsel
Bulog Sumsel Babel Perketat Distribusi SPHP, Realisasi Tembus 90 Persen
Dua Laporan Saling Lapor di Polsek Talang Kelapa, Kedua Pihak Ditetapkan Tersangka
Gondol Dua Besi Katrol Milik Sekolah , Samsul Bahri Dituntut 1 Tahun Penjara
Curi Emas Majikan Rp43 Juta, ART di Palembang Divonis 11 Bulan Penjara
Kemarau Panjang Picu Kenaikan Harga Pangan, Pemerintah Siapkan 1 Juta Ton Beras SPHP
BKKBN Sumsel Gandeng Media Gaungkan Program Prioritas Nasional dan Bangga Kencana
Sidang Perdana Kasus Penembakan Panhead, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Kelalaian Kafe

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras Gratis Rapel 30 Kilo untuk 961 Ribu KK di Sumsel

Rabu, 4 November 2026 - 17:39 WIB

Bulog Sumsel Babel Perketat Distribusi SPHP, Realisasi Tembus 90 Persen

Rabu, 4 November 2026 - 17:38 WIB

Dua Laporan Saling Lapor di Polsek Talang Kelapa, Kedua Pihak Ditetapkan Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Gondol Dua Besi Katrol Milik Sekolah , Samsul Bahri Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 4 November 2026 - 16:52 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6 Tahun 6 Bulan

Berita Terbaru