PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian dua besi katrol milik Sekolah Yayasan Cahaya Maitreyawira Palembang berakhir di meja hijau. Terdakwa Samsul Bahri dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sigit Subiantoro SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, Samsul Bahri langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Saya mohon keringanan hukum, Pak Hakim. Saya akui bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujar Samsul di persidangan.
Majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan tuntutan JPU serta permohonan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam uraian dakwaan JPU, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 18.37 WIB, di Gedung Sekolah Yayasan Cahaya Maitreyawira, Jalan Residen H Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Peristiwa itu bermula ketika terdakwa melintas di depan sekolah sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Samsul melihat dua besi segi pengatrol dengan panjang masing-masing sekitar dua meter tersimpan di dalam gudang sekolah.
Melihat barang tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambilnya. Namun, ia tidak langsung melancarkan aksinya dan memilih pulang terlebih dahulu sebelum kembali pada sore hari.
Sekitar pukul 18.10 WIB, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam milik seseorang bernama Atak dengan alasan hendak membeli makanan.
Namun, sepeda motor tersebut justru digunakan untuk kembali mendatangi sekolah Maitreyawira.
Setibanya di lokasi, terdakwa terlebih dahulu memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi. Setelah merasa aman, ia memanjat pagar depan sekolah untuk masuk ke area pekarangan.
Selanjutnya, terdakwa menuju gudang dan membuka paksa pintunya. Dua besi katrol yang sebelumnya telah diincar kemudian diambil dan dipindahkan ke samping pagar.
Terdakwa lalu kembali memanjat pagar untuk mengeluarkan kedua besi tersebut dari area sekolah. Barang hasil curian itu kemudian dinaikkan ke atas sepeda motor yang telah disiapkan.
Aksi pencurian tersebut ternyata diketahui oleh M Haris, Dimas Dwi Putra, dan Ali Mustopa. Ketiganya langsung melakukan pengejaran sembari meneriaki terdakwa.
Pengejaran berakhir di kawasan Simpang Patal, Jalan AKBP Tjek Agus, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Saat hendak berbelok, terdakwa kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor. Kesempatan itu dimanfaatkan para saksi untuk mengamankan Samsul sebelum anggota Polsek Ilir Timur II Palembang tiba di lokasi.
Polisi kemudian membawa terdakwa beserta barang bukti berupa dua besi segi pengatrol sepanjang masing-masing dua meter dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Akibat kejadian tersebut, pihak Sekolah Yayasan Cahaya Maitreyawira Palembang mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Kini, terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim. Apakah hukuman yang dijatuhkan nantinya sesuai dengan tuntutan JPU atau lebih ringan, akan diketahui dalam sidang putusan mendatang.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















