Gondol Dua Besi Katrol Milik Sekolah , Samsul Bahri Dituntut 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat terdakwa dihadirkan disidang PN Palembang,Rabu (4/11/2026)

Saat terdakwa dihadirkan disidang PN Palembang,Rabu (4/11/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian dua besi katrol milik Sekolah Yayasan Cahaya Maitreyawira Palembang berakhir di meja hijau. Terdakwa Samsul Bahri dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sigit Subiantoro SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

 

Mendengar tuntutan tersebut, Samsul Bahri langsung menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

 

“Saya mohon keringanan hukum, Pak Hakim. Saya akui bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ujar Samsul di persidangan.

 

Majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan tuntutan JPU serta permohonan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

 

Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

 

Dalam uraian dakwaan JPU, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 18.37 WIB, di Gedung Sekolah Yayasan Cahaya Maitreyawira, Jalan Residen H Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

 

Peristiwa itu bermula ketika terdakwa melintas di depan sekolah sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Samsul melihat dua besi segi pengatrol dengan panjang masing-masing sekitar dua meter tersimpan di dalam gudang sekolah.

 

Melihat barang tersebut, timbul niat terdakwa untuk mengambilnya. Namun, ia tidak langsung melancarkan aksinya dan memilih pulang terlebih dahulu sebelum kembali pada sore hari.

 

Sekitar pukul 18.10 WIB, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam milik seseorang bernama Atak dengan alasan hendak membeli makanan.

 

Namun, sepeda motor tersebut justru digunakan untuk kembali mendatangi sekolah Maitreyawira.

 

Setibanya di lokasi, terdakwa terlebih dahulu memastikan situasi sekitar dalam keadaan sepi. Setelah merasa aman, ia memanjat pagar depan sekolah untuk masuk ke area pekarangan.

 

Selanjutnya, terdakwa menuju gudang dan membuka paksa pintunya. Dua besi katrol yang sebelumnya telah diincar kemudian diambil dan dipindahkan ke samping pagar.

 

Terdakwa lalu kembali memanjat pagar untuk mengeluarkan kedua besi tersebut dari area sekolah. Barang hasil curian itu kemudian dinaikkan ke atas sepeda motor yang telah disiapkan.

 

Aksi pencurian tersebut ternyata diketahui oleh M Haris, Dimas Dwi Putra, dan Ali Mustopa. Ketiganya langsung melakukan pengejaran sembari meneriaki terdakwa.

 

Pengejaran berakhir di kawasan Simpang Patal, Jalan AKBP Tjek Agus, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

 

Saat hendak berbelok, terdakwa kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor. Kesempatan itu dimanfaatkan para saksi untuk mengamankan Samsul sebelum anggota Polsek Ilir Timur II Palembang tiba di lokasi.

 

Polisi kemudian membawa terdakwa beserta barang bukti berupa dua besi segi pengatrol sepanjang masing-masing dua meter dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

 

Akibat kejadian tersebut, pihak Sekolah Yayasan Cahaya Maitreyawira Palembang mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.

 

Kini, terdakwa tinggal menunggu putusan majelis hakim. Apakah hukuman yang dijatuhkan nantinya sesuai dengan tuntutan JPU atau lebih ringan, akan diketahui dalam sidang putusan mendatang.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras Gratis Rapel 30 Kilo untuk 961 Ribu KK di Sumsel
Bulog Sumsel Babel Perketat Distribusi SPHP, Realisasi Tembus 90 Persen
Dua Laporan Saling Lapor di Polsek Talang Kelapa, Kedua Pihak Ditetapkan Tersangka
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Curi Emas Majikan Rp43 Juta, ART di Palembang Divonis 11 Bulan Penjara
Kemarau Panjang Picu Kenaikan Harga Pangan, Pemerintah Siapkan 1 Juta Ton Beras SPHP
BKKBN Sumsel Gandeng Media Gaungkan Program Prioritas Nasional dan Bangga Kencana
Sidang Perdana Kasus Penembakan Panhead, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Kelalaian Kafe

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:40 WIB

Pemerintah Salurkan Bantuan Beras Gratis Rapel 30 Kilo untuk 961 Ribu KK di Sumsel

Rabu, 4 November 2026 - 17:39 WIB

Bulog Sumsel Babel Perketat Distribusi SPHP, Realisasi Tembus 90 Persen

Rabu, 4 November 2026 - 17:38 WIB

Dua Laporan Saling Lapor di Polsek Talang Kelapa, Kedua Pihak Ditetapkan Tersangka

Rabu, 4 November 2026 - 16:55 WIB

Gondol Dua Besi Katrol Milik Sekolah , Samsul Bahri Dituntut 1 Tahun Penjara

Rabu, 4 November 2026 - 16:52 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6 Tahun 6 Bulan

Berita Terbaru