PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Terdakwa Nurhidayana seorang asisten rumah tangga (ART) yang terbukti mencuri perhiasan emas milik majikannya senilai Rp43 juta, dijatuhi hukuman 11 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Pitriadi SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (4/11/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Nurhidayana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 11 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Nurhidayana Binti Asnawi dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Kasus pencurian tersebut bermula pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah korban Wiwin Febrianti, Jalan Pratu Musa, Perumahan Palem Pantai Musi Blok AII, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Saat itu, Nurhidayana yang bekerja sebagai ART sedang membersihkan kamar korban. Terdakwa melihat sebuah kunci tergeletak di lantai kamar.
Melihat kunci tersebut, muncul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga milik majikannya. Terdakwa kemudian mencoba kunci itu untuk membuka brankas yang berada di dalam lemari.
Setelah berhasil membuka brankas, terdakwa mengambil satu kalung emas rose gold dengan berat 4,93 gram milik korban.
Kemudian Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah selesai bekerja, terdakwa pergi ke kawasan Pasar Megaria untuk menjual kalung emas tersebut. Dari hasil penjualan, terdakwa memperoleh uang Rp6 juta yang kemudian digunakan untuk membayar utang, arisan, dan kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, pada Mei 2026, terdakwa juga mengambil dua gelang emas milik korban yang ditemukan tercecer di lantai kamar. Kedua gelang tersebut kemudian dijual ke kawasan Pasar Megaria dengan harga Rp15 juta.
Aksi pencurian itu akhirnya terbongkar pada Kamis (16/7/2026). Saat korban menanyakan keberadaan kunci brankas dan sejumlah perhiasan emas yang hilang, terdakwa akhirnya mengakui telah mengambil kalung dan dua gelang emas milik korban.
Akibat perbuatan tersebut, Wiwin Febrianti mengalami kerugian berupa lima jenis perhiasan emas, yakni kalung, dua gelang, dan dua cincin dengan total taksiran harga mencapai Rp43.005.000.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembelian perhiasan emas dari Toko Andalas serta satu unit brankas merek Krisbow warna hitam untuk tetap menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Putusan 11 bulan penjara ini menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara pencurian perhiasan emas yang dilakukan terdakwa terhadap majikannya sendiri.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















