JPU KPK Minta Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Suap Smartboard Muara Enim Ditolak

- Redaksi

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat JPU KPK bacakan tanggapan Eksepsi di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang,Kamis (5/11/2026)

Saat JPU KPK bacakan tanggapan Eksepsi di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang,Kamis (5/11/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak seluruh nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan suap untuk mengurangi temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.

 

Permintaan tersebut disampaikan JPU KPK dalam nota pendapat atas perlawanan penasihat hukum para terdakwa yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (5/11/2026) dihadapan majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH.

 

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Edison alias Edi, Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), serta Cory Erin Hardi selaku staf marketing perusahaan tersebut.

 

Dalam nota pendapatnya, JPU menilai sejumlah materi yang disampaikan penasihat hukum, khususnya dari terdakwa II Fika Nur Alawi dan terdakwa III Cory Erin Hardi, telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya dibuktikan melalui proses persidangan.

 

Menurut JPU, keberatan yang berkaitan dengan uraian peristiwa pidana, siapa pelaku tindak pidana, serta peran masing-masing terdakwa merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara, bukan materi yang dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan melalui eksepsi.

 

JPU menilai penasihat hukum para terdakwa terlalu dini menyimpulkan persoalan tersebut sebelum seluruh proses pembuktian dilakukan di hadapan majelis hakim.

 

“Untuk membuktikan kebenaran mengenai uraian peristiwa sebagaimana yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa atau tentang kebenaran dari apa yang telah kami dakwakan, haruslah terlebih dahulu diperiksa di depan persidangan. Hal tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara,” demikian substansi nota pendapat JPU.

 

JPU juga menegaskan bahwa hukum acara pidana bertujuan mencari kebenaran materiil. Oleh karena itu, pembuktian mengenai peristiwa pidana, pihak yang terlibat, serta peran masing-masing terdakwa harus dilakukan melalui pemeriksaan alat bukti dalam persidangan.

 

Atas dasar tersebut, JPU berpendapat bahwa alasan-alasan perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa II dan terdakwa III bukan merupakan materi perlawanan terhadap surat dakwaan, melainkan telah menyentuh substansi perkara yang harus dibuktikan.

 

Dalam petitumnya, JPU KPK memohon kepada majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH agar menolak seluruh perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Edison alias Edi, Fika Nur Alawi, dan Cory Erin Hardi.

 

Selain itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 97/TUT.01.04/24/10/2026 tanggal 7 Oktober 2026 sah menurut hukum karena dinilai telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.

 

JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 67/PID.SUS-TPK/2025/PN.PLG atas nama terdakwa Edison alias Edi dan kawan-kawan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Dengan demikian, JPU berharap majelis hakim dapat mengesampingkan seluruh keberatan penasihat hukum para terdakwa sehingga pemeriksaan perkara dapat berlanjut pada agenda pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan.

 

Keputusan atas nota perlawanan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

HUT ke-81 PGRI, Ahmad Zulinto Ingatkan Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Teknologi
Diduga Intip Wanita Ganti Pakaian, Pria 42 Tahun Diserahkan ke Polisi
Sah DPRD Palembang Bersama Pemkot Palembang Tanda tangani Nota KUA PPAS 2027
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pemenuhan Kebutuhan Darah di Palembang
Color The Street, Astra Motor Sumsel Ajak Generasi Muda Ekspresikan Kreativitas Lewat Graffiti
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras Gratis Rapel 30 Kilo untuk 961 Ribu KK di Sumsel
Bulog Sumsel Babel Perketat Distribusi SPHP, Realisasi Tembus 90 Persen
Dua Laporan Saling Lapor di Polsek Talang Kelapa, Kedua Pihak Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:32 WIB

JPU KPK Minta Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Suap Smartboard Muara Enim Ditolak

Kamis, 5 November 2026 - 15:31 WIB

HUT ke-81 PGRI, Ahmad Zulinto Ingatkan Guru Tingkatkan Kompetensi dan Adaptasi Teknologi

Kamis, 5 November 2026 - 12:59 WIB

Diduga Intip Wanita Ganti Pakaian, Pria 42 Tahun Diserahkan ke Polisi

Kamis, 5 November 2026 - 08:38 WIB

Sah DPRD Palembang Bersama Pemkot Palembang Tanda tangani Nota KUA PPAS 2027

Rabu, 4 November 2026 - 23:43 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dukung Pemenuhan Kebutuhan Darah di Palembang

Berita Terbaru

Diduga Intip Wanita Ganti Pakaian, Pria 42 Tahun Diserahkan ke Polisi

Kota Palembang

Diduga Intip Wanita Ganti Pakaian, Pria 42 Tahun Diserahkan ke Polisi

Kamis, 5 Nov 2026 - 12:59 WIB