PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil terjadi di kawasan Alfamidi Sako Baru Kecamatan Sako Kota Palembang.
Kejadian tersebut menimpa kendaraan milik sebuah Perusahan swasta yang dikendarai oleh Ekky (27), pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.30.
Tak Terima telah menjadi korban pecah kaca, korban melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang pada Saptu (19/9/2026).
Menurut korban peristiwa berawal ketika korban memarkirkan mobilnya di TKP (tempat kejadian perkara) . Lalu meninggalkan mobil dalam posisi pintu mobil terkunci. Lalu korban meninggalkan mobil tersebut. “Tak selang beberapa lama, korban
mendapat kabar dari seorang driver lain bahwa kaca mobil korban telah pecah.” Katanya.
Akhirnya korban mendatangi mobilnya yang telah pecah kaca dan memeriksa barang milik perusahaan yang ada di dalam mobil. “Setibanya di lokasi, pelapor mendapati kaca mobil telah dalam kondisi pecah. Setelah diperiksa, sejumlah barang yang berada di dalam kendaraan ternyata sudah tidak ada,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan uang tunai sekitar Rp4.875.000 serta satu unit handphone merek Titel A80.
Total kerugian mencapai sekitar Rp 5,6 juta. “Oleh karena itulah, saya melapor ke pihak kepolisian agar pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum yang berlaku. ” Harapnya.
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny membenarkan adanya laporan korban dan telah diterima. “Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















