Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandi SH

Foto Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandi SH

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Operasi tangkap tangan (OTT) Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Kota Palembang menguak dugaan pemerasan terkait pencairan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

 

Dari 21 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya merupakan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

 

Keduanya yakni Robby Suharyadi (RS) dan Raden Bagoes (RBD), yang disebut sebagai staf Kelembagaan Sarpras Dinas Pendidikan Banyuasin.

 

OTT tersebut berlangsung di salah satu kamar Hotel Grand Duta Syariah, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (17/9/2026).

 

Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandi, yang meminta penyidik Polda Sumsel tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.

 

Menurut Rahmat, penyidikan harus membuka secara terang siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain di balik dugaan pungutan terhadap sekolah penerima program revitalisasi.

 

“Kami mengapresiasi langkah Polda Sumsel yang telah melakukan OTT dan menetapkan tersangka. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam mengawasi penggunaan anggaran negara,” kata Rahmat Sandi, Sabtu (19/9/2026).

 

Namun, ia menegaskan pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

 

“Jangan hanya berhenti pada dua tersangka. Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

 

Selain itu Sandi juga meminta penyidik mendalami seluruh rangkaian dugaan pemerasan tersebut, termasuk menelusuri aliran uang, pihak yang menerima maupun pihak yang diduga mengetahui atau memerintahkan praktik tersebut.

 

Desakan tersebut dinilai penting karena perkara berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk program revitalisasi pendidikan.

 

“Yang paling penting adalah prosesnya harus transparan dan berdasarkan alat bukti. Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, jangan sampai luput dari proses hukum,” kata Sandi

 

Untuk diketahui sebelumnya Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Donny Satriya Sembiring sebelumnya mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut telah diintai penyidik selama sekitar dua bulan.

 

Dari pemeriksaan maraton terhadap 21 orang, penyidik menetapkan Robby Suharyadi dan Raden Bagoes sebagai tersangka.

 

Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah SD negeri di Banyuasin yang mendapatkan program Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan bersumber dari APBN 2026.

 

Besaran anggaran yang diterima masing-masing sekolah tidak sama, tergantung kebutuhan. Nilainya ditaksir mulai dari Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

 

Menurut Donny, kedua tersangka diduga meminta bagian sebesar 1 persen dari dana yang dicairkan.

 

“Modus mereka ini dari uang yang turun dari program tersebut mereka meminta satu persen. Kami masih mendalami aksi tersangka apakah atas suruhan atau seperti apa,” ujar Donny.

 

Dugaan permintaan tersebut dilakukan dalam dua tahap. Sebesar 0,70 persen diminta pada tahap awal, sedangkan 0,30 persen lainnya setelah pekerjaan revitalisasi selesai.

 

21 Orang Diamankan, 19 Jadi Saksi

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 21 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 19 orang lainnya berstatus saksi.

 

Donny menyebut sejumlah kepala sekolah menyerahkan uang tersebut karena diduga berada dalam tekanan.

 

“Kepala sekolah ini menyerahkan kemungkinan karena terpaksa karena ditandai atau ada masalah jabatan,” ujarnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 20 KUHP/UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dua Pelajar Naik Motor Tanpa Helm Berhenti di Zebra Cross Petugas Satlantas Palembang Beri Hukuman Hormat Bentuk Pembinaan 
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Semarak Honda DBL 2026 Bersama Astra Motor Sumsel
Dukung Petugas Satgas Karhutla, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Kembali Salurkan Bantuan Logistik ke Posko BPBD Sumsel
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Pegadaian Perluas Aksi Kepedulian, Program Mengetuk Pintu Langit Berlanjut di Juni
Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:00 WIB

Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57 WIB

Dua Pelajar Naik Motor Tanpa Helm Berhenti di Zebra Cross Petugas Satlantas Palembang Beri Hukuman Hormat Bentuk Pembinaan 

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Sabtu, 19 September 2026 - 15:43 WIB

Semarak Honda DBL 2026 Bersama Astra Motor Sumsel

Jumat, 18 September 2026 - 19:52 WIB

Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Semarak Honda DBL 2026 Bersama Astra Motor Sumsel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:43 WIB