PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Lantaran ulahnya melakukan aksi Curas (pencurian dengan kekerasan) membuat MS (41), harus berurusan dengan anggota Ospnal Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) pimpinan Kasubnit Pidum Ipda Popay, Rabu (16/9/2026), sore.
Warga jalan Demak Kelurahan Tuang Kentang Kecamatan Jakabaring, Palembang, tak bisa berkutik lagi, setelah berhasil ditangkap petugas saat berada di kawasan Pasar Kuto, Palembang. Tak pelak meski hendak kabur, melihat kedatangan petugas dengan mengenakan baju preman, MS hanya bisa pasrah.
Dengan menyebut kata kata “Ampun pak”, MS pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya beserta barang bukti yang juta berhasil diamankan petugas.
Aksi curas dilakukan MS terjadi pada tanggal 23 Juni 2026, sekitar pukul 18.15 di Jalan Kebun Semai tepatnya di samping PLN/UPDL, Palembang Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
Berawal, saat korban yakni Devin sedang berjalan dan bermain Handphone dilokasi kejadian bersama teman temannya yaitu saksi Defri dan Mejan. Lalu tiba tiba datang 3 orang pelaku dengan berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor scoopy warna putih menghampiri korban yang saat itu memang ketiga pelaku sudah memantau korban yang sedang bermain Handphone.
Kemudian para pelaku berkata “budak mano kamuni” korban menjawab “Budak Sinilah” kemudian pelaku berinisial BW mengeluarkan sebilah pisau yang disimpannya dipinggang kanannya dan mengacungkan pisau tersebut kearah korban sambil berkata “Mano Hp kau”.
Kemudian korban merasa takut dan pelaku MR langsung mengambil Hp tersebut dari tangan korban kemudian ketiga pelaku tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sedangkan korban melaporkan kejadian ke Polsek Kemuning, Palembang.
“Jadi benar salah satu pelaku curas sudah berhasil diamankan setelah kita menindaklanjuti laporan korban di Polsek Kemuning,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (18/9/2026).
Lanjutnya, hingga pelaku masih diperiksa penyidik, untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain dan rekannya. ” Masih diperiksa guna dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain dan pelaku lain,” ungkapnya.
Selian mengamankan pelaku, ditambahkannya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih dan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.
“Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 479 Ayat 2 Huruf a dan d UU No. 1 Tahun KUHPidana, ancaman kurungan penjara 7 tahun, ” tutupnya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















