Dijanjikan Lulus Kerja di PT Yakult EL Malah Jadi Korban Penipuan 

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dijanjikan Lulus Kerja di PT Yakult

EL Malah Jadi Korban Penipuan 

Dijanjikan Lulus Kerja di PT Yakult EL Malah Jadi Korban Penipuan 

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Miris dialami EL (23), niatnya untuk mendapatkan pekerjaan justru berujung membuatnya jadi korban penipuan dan merugi hingga jutaan rupiah. Dimana warga Prabumulih ini mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok lowongan pekerjaan dengan mengatasnamakan PT Yakult Indonesia Persada.

 

Tak Terima atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu, (17/9/2026).

 

Dihadapan petugas korba korban menuturkan peristiwa ini berawal dirinya melamar pekerjaan di PT Yakult Indonesia Persada. Tidak lama kemudian, korban dihubungi seseorang melalui aplikasi Telegram dengan akun bernama Hansen Harwandi pada Senin, (14/9/2026) saat korban sedang berada di Jalan Suka Bangun II Palembang.

 

Dalam komunikasi tersebut, korban diberitahu bahwa dirinya dinyatakan lulus dan diminta untuk berangkat ke Jakarta mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Namun, sebelum berangkat, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya penginapan dan transportasi.

 

“Saya diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya penginapan selama tiga malam selama mengikuti tes,” katanya.

 

Untuk biaya penginapan tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp 4 juta. Selain itu, korban kembali diminta membayar biaya transportasi pulang menggunakan pesawat sebesar Rp 1, 4 juta

 

Sementara untuk keberangkatan menuju Jakarta, korban memesan sendiri tiket pesawat dengan biaya Rp 1, 1 juta. “Berbekal informasi tersebut, korban kemudian berangkat ke Jakarta dengan harapan bisa mengikuti proses seleksi pekerjaan yang dijanjikan.” Katanya

 

Sesampainya di Jakarta, korban telah dijanjikan akan dijemput oleh terlapor dan diantar menuju hotel tempat menginap. Namun, janji tersebut ternyata tidak kunjung terealisasi. Korban mengaku sudah menunggu selama kurang lebih tiga jam, tetapi orang yang sebelumnya menghubunginya melalui Telegram tidak datang menjemput.

 

Tak hanya itu, tiket pesawat untuk perjalanan pulang yang sebelumnya dijanjikan juga tidak diberikan. Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian, korban akhirnya terpaksa kembali ke daerah asal menggunakan biaya sendiri.

 

“Bahkan Untuk perjalanan pulang tersebut, korban kembali mengeluarkan uang sebesar Rp 1, 2 juta,” Kata korban.

 

Kecurigaan korban semakin kuat setelah dirinya melakukan pengecekan melalui situs resmi PT Yakult Indonesia Persada. Dari pengecekan tersebut, korban mengaku tidak menemukan informasi mengenai penerimaan karyawan maupun proses seleksi seperti yang disampaikan oleh orang yang menghubunginya.

 

Korban kemudian menduga informasi kelulusan dan tahapan seleksi tersebut hanyalah modus untuk meyakinkannya agar menyerahkan sejumlah uang.

 

Akibat kejadian tersebut, Elisabeth mengaku mengalami kerugian materiil yang jika ditotal mencapai sekitar Rp 7, 8 juta.

 

“Merasa dirugikan dan tidak terima dengan kejadian tersebut, korban akhirnya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan dan berharap pelaku dapat segera ditangkap” harapnya.

 

Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Syerif Reza membenarkan adanya laporan korban dan sudah diterima. “Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” tutupnya.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Aman Berkendara Berkelompok di GAS ke HBD 2026
Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Divonis Berbeda, Semua Terima Putusan Hakim
Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor
PN Palembang Eksekusi Rumah di Bukit Kenten, Pemenang Lelang Akhirnya Kuasai Objek
Eksekusi Tanah di Bukit Kenten, Kuasa Hukum ADJIS Soroti Kanopi Hilang: Akan Tempuh Jalur Pidana
Kasus Uang Pecahan Rp75,5 Juta, Oknum Guru SMK Palembang Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara 
Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Kilang Plaju Perkuat Keandalan Operasional dan Berikan Dampak Multiplier bagi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:59 WIB

Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Aman Berkendara Berkelompok di GAS ke HBD 2026

Kamis, 17 September 2026 - 15:52 WIB

Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan

Kamis, 17 September 2026 - 15:48 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Divonis Berbeda, Semua Terima Putusan Hakim

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor

Kamis, 17 September 2026 - 11:31 WIB

PN Palembang Eksekusi Rumah di Bukit Kenten, Pemenang Lelang Akhirnya Kuasai Objek

Berita Terbaru

Foto pemusnahan oleh Gubernur Sumsel

Kota Palembang

Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:52 WIB

Foto :  pelaku usai diringkus Unit Ranmor

Kota Palembang

Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB