PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), atas kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) akhirnya pelaku yang kerap meresahkan warga Palembang di kawasan Jalan Tegal Binangun, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Pembangunan, unit Ranmor, Selasa (15/9/2026), malam.
Pelaku yakni MF (20), warga Jalan Sabar Jaya Lorong Pahlawan Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin ini ditangkap petugas Ranmor Pimpinan Kasubnit Ospnal Ranmor Ipda Iwan Tewok saat berada di kawasan Jalan Tegal Binangun, setelah keberadaan berhasil diendus petugas.
Tak pelak hanya mengangkat kedua tangannya, MF pun mengakui perbuatannya. Dengan barang bukti MF langsung digelandang ke Polrestabes Palembang, guna proses lebih lanjut.
Aksi curanmor yang dilakukan MF terjadi pada tanggal 19 Juni 2026, sekitar pukul 14.14 di Jalan Talang Petai Kelurahan Plaju Darat saat korban yakni Muslim (25), sedang bekerja sebagai tukang bangunan.
Lalu, saat di TKP korban memakirkan motornya di jalan depan rumah. Kemudian korban bekerja dan meninggalkan motornya dengan terkunci stang dari pukul 11.00 dan setelah selesai sekitar 14.16 melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi.
Setelah mengecek CCTV dilokasi kejadian ternyata benar motor korban sudah dicuri. Akibat peristiwa ini korban kehilangan
1 Unit motor Honda bernopol BG 4416 ADA dan melaporkam peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
” Benar salah satu pelaku curanmor yang kerap beraksi di Jalan Tegal Binangun, Berhasil kita tangkap setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban, ” Ungkap Kasat Resrkim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Kamis (17/9/2026), pagi.
Lanjutnya, setelah keberadaan berhasil diendus pelaku langsung diamankan ,” pelaku kita amankan berserta barang bukti berupa 1 unit motor Vega berwarna kuning sudah dirubah warna menjadi putih, 1 buah kunci leter T dan 1 buah sajam jenis pisau,” bebernya.
Hingga saat ini, sambungnya, pelaku masih diperiksa penyidik satreskrim Polrestabes Palembang ,” Masih diperiksa penyidik untuk dikembangkan, terkait adanya dugaan pelaku lain dan TKP lain, ” Katanya .
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks


















