Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

- Redaksi

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku yang Berhasil Diamankan

Tiga Pelaku yang Berhasil Diamankan

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Aksi pencurian barang inventaris Palembang Golf Club berhasil diungkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. Tiga dari lima pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan puluhan perlengkapan mobil golf.

 

Ketiga tersangka yakni SS alias Kodok (46), warga Jalan Beringin Jaya, Kelurahan 8 Ilir, KA (29), warga Jalan Dr M Isa Lorong Langgar, Kelurahan Duku, serta MI (20), warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Kerukunan III, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/1321/IX/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 14 Agustus 2026.

 

Laporan dibuat Muhammad Aldi (28), selaku Wakil Bidang Bengkel dan Peralatan Palembang Golf Club. Pencurian diketahui pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat korban melakukan pengecekan gudang peralatan mobil golf.

 

“Saat pelapor sedang bekerja mengecek situasi gudang peralatan mobil golf, diketahui sejumlah barang telah hilang dicuri,” ujar Musa, Senin (21/9/2026).

 

Dari hasil pengecekan, sebanyak 17 unit aki dan 20 unit charger mobil golf serta satu tutup oli mobil diketahui raib. Akibat kejadian tersebut, pihak Palembang Golf Club mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka di kediaman masing-masing.

 

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di kediaman masing-masing,” katanya.

 

Musa menambahkan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya, yakni DD dan KK. Keduanya masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengejaran petugas.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Kiki

Editor : Jaks

Berita Terkait

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Lima Wakil Sumsel Siap Bawa Misi Budaya ke Ajang Nasional Putri Anak dan Remaja 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, 8.589 Nopol Diblokir
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Dua PPPK Jadi Tersangka OTT Dana Sekolah, SIRA Minta Polda Telusuri Aktor di Baliknya
Dua Pelajar Naik Motor Tanpa Helm Berhenti di Zebra Cross Petugas Satlantas Palembang Beri Hukuman Hormat Bentuk Pembinaan 
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Minggu, 20 September 2026 - 21:00 WIB

Lima Wakil Sumsel Siap Bawa Misi Budaya ke Ajang Nasional Putri Anak dan Remaja 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terbaru

Foto korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 Sep 2026 - 12:06 WIB