Pencuri Handphone Nyaris Babak Belur Dihakimi Warga

Kriminal246 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian handphone, membuat Andre Daytona (25), warga Jalan Tembok Baru Lorong Asem Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, nyaris babak belur dihakimi warga, yang kesal melihat ulahnya, pada Senin petang (22/4/2024).

Beruntung petugas Reskrim Polsek SU II, Palembang saat itu melakukan hunting rutin. Melihat ada keramaian dan pelaku dihakimi warga, petugas pun langsung mengamankannya ke Polsek SU II Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun,peristiwa pencurian HP yang dilakukan Andre terjadi di Jalan Banten 6 tepatnya di dekatĀ  Masjid Anuwar Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU 2, Palembang. Berawal saat korban yakni Rendi Dwi Saputra (22), warga jalan Jaya VII LematangĀ  Lorong Serasan IV Kecamatan SU II, Palembang berada di TKP, lalu di dekati oleh pelaku XL dan Andre.

Baca Juga :  Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja Bawa Sajam Diringkus Polisi

Selanjutnya pelaku Zl meminta uang kepada korban, namun dijawab tidak ada uang kemudian pelaku secara diam-diam mengambil Hp Nokia 150 dengan nomor kontak 085267336632 yang berada di dalam tas dan meninggalkan korban.

Ketika korban sadar dan mengetahui HPnya telah hilang kemudian korban melapor kepada orang tua beritahukan kejadian tersebut, selanjutnya orang tua Sri Gustianti menghubungi nomor HP korban dan dijawab pelaku untuk mengembalikan Hp dengan meminta uang tebusan Rp 70 ribu.

Sehingga, membuat keluarga korban Mardiono berjanjian bertemu dengan pelaku dan setelah bertemu mengamankan pelaku. ” jadi benar pelaku sudah kita amankan usai mencuri Hp korban, dan nyaris babak belur di hakimi warga,” ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga :  Dituduh Informan Polisi, Rusli Jadi Korban Pengeroyokan

Lanjut Bayu, dari keterangan korban dan warga, saat melakukan aksinya pelaku tidak sendiri, melainkan bersama rekannya Zl. “Namun Zl berhasil kabur saat dikejar warga dan keluarga korban,” katanya, sambil mengatakan selain mengamankan pelaku anggota mengamankan barang bukti HP korban yang dicuri.

Sambung Bayu, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan, guna untuk dikembangkan. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 362 KUHP Jo Pasal 364 KUHP,” katanya.

Sedangkan, pelaku saat ditemui di Polsek, enggan menjawab pertanyaan awak media. Dirinya hanya menundukkan kepalanya. (ANA)

    Baca Juga :  Dituduh Informan Polisi, Rusli Jadi Korban Pengeroyokan

    Komentar