Pencuri Handphone Nyaris Babak Belur Dihakimi Warga

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian handphone, membuat Andre Daytona (25), warga Jalan Tembok Baru Lorong Asem Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, nyaris babak belur dihakimi warga, yang kesal melihat ulahnya, pada Senin petang (22/4/2024).

Beruntung petugas Reskrim Polsek SU II, Palembang saat itu melakukan hunting rutin. Melihat ada keramaian dan pelaku dihakimi warga, petugas pun langsung mengamankannya ke Polsek SU II Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun,peristiwa pencurian HP yang dilakukan Andre terjadi di Jalan Banten 6 tepatnya di dekat  Masjid Anuwar Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU 2, Palembang. Berawal saat korban yakni Rendi Dwi Saputra (22), warga jalan Jaya VII Lematang  Lorong Serasan IV Kecamatan SU II, Palembang berada di TKP, lalu di dekati oleh pelaku XL dan Andre.

Selanjutnya pelaku Zl meminta uang kepada korban, namun dijawab tidak ada uang kemudian pelaku secara diam-diam mengambil Hp Nokia 150 dengan nomor kontak 085267336632 yang berada di dalam tas dan meninggalkan korban.

Ketika korban sadar dan mengetahui HPnya telah hilang kemudian korban melapor kepada orang tua beritahukan kejadian tersebut, selanjutnya orang tua Sri Gustianti menghubungi nomor HP korban dan dijawab pelaku untuk mengembalikan Hp dengan meminta uang tebusan Rp 70 ribu.

Sehingga, membuat keluarga korban Mardiono berjanjian bertemu dengan pelaku dan setelah bertemu mengamankan pelaku. ” jadi benar pelaku sudah kita amankan usai mencuri Hp korban, dan nyaris babak belur di hakimi warga,” ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Bayu Arya Sakti, Selasa (23/4/2024).

Lanjut Bayu, dari keterangan korban dan warga, saat melakukan aksinya pelaku tidak sendiri, melainkan bersama rekannya Zl. “Namun Zl berhasil kabur saat dikejar warga dan keluarga korban,” katanya, sambil mengatakan selain mengamankan pelaku anggota mengamankan barang bukti HP korban yang dicuri.

Sambung Bayu, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan, guna untuk dikembangkan. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 362 KUHP Jo Pasal 364 KUHP,” katanya.

Sedangkan, pelaku saat ditemui di Polsek, enggan menjawab pertanyaan awak media. Dirinya hanya menundukkan kepalanya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru