SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua orang remaja yakni SR (16) bersama M Kaisar Sakti (19), harus berurusan dengan pihak berwajib. Keduanya diringkus polisi setelah diduga membawa dua senjata tajam (sajam) jenis golok, ketika hendak melakukan aksi tawuran.
Keduanya ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang di Jalan Silaberanti, Lorong Satria, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, Sabtu malam (20/4/2024).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, tertangkapnya kedua remaja ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui nomor bantuan polisi (banpol) terkait maraknya tawuran di lokasi.
“Benar saja, ketika anggota kita melakukan patroli hunting di seputaran lokasi, mendapati adanya sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran. Sehingga dengan cepat melakukan pembubaran,” ucap Harryo.
Saat itulah, pihaknya mendapati dua remaja yang membawa senjata tajam, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut.
“Selain kedua pelaku, kita juga amankan barang bukti berupa dua bilah golok yang diduga akan digunakan saat tawuran. Tentunya, kita akan terus melakukan patroli untuk mencegah terjadinya aksi tawuran di Kota Palembang,” tutur dia.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka berkilah golok tersebut milik mereka. “Punya teman yang ditinggalkan ketika melarikan diri. Memang kami kesana mau tawuran,” ucapnya. (ANA)
Komentar