Diduga Palsukan Dokumen Pedagang, Kuasa Hukum Laporkan PT BCR

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Para pedagang di Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, tidak bisa terima terhadap PT Bima Citra Reality, yang diduga memalsukan dokumen milik para pedagang di Pasar 16 Ilir dan tanpa sepengetahuan dan seizin korban menyerobot tanah milik korban dan melakukan pengerusakan terhadap gedung.

Korban di antaranya Farida, Eli Neti dan kawan – kawan, melalui Kuasa Hukumnya Mulyadi SH melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (29/4/2024).

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan atau Penyerobotan dan pengerusakan terhadap gedung Pasal 263 dan atau Pasal 385 KUHP.

Aksi terlapor diketahui terjadinya di Jalan Pasar 16, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, Selasa (3/1) sekira pukul 10.00 WIB.

“Hari ini kita membuat laporan Pasal 263 dan Pasal 385, yang dilakukan oleh terlapor pihak PT dan peristiwa kejadian di Pasar 16 Ilir,” kata Mulyadi diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, Senin (29/4/2024).

Mulyadi mengatakan, bahwa terlapor melakukan pembangunan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada izin dan mengganggu aktivitas para pedagang serta ada yang dirusak.

“Jadi waktu hujan turun seng atas sudah dibuka sehingga cucuran air hujan langsung turun ketempat pedagang, sehingga disini juga kita masukkan undang – undang bangunan gedung,” ungkapnya.

Masih kata Mulyadi bahwa oleh karena itu meminta pihak terlapor perusahaan meminta membuka pagar seng karena para pedagang hendak berjualan.

“Dengan kondisi pagar seng para pedagang tidak bisa berjualan karena tertutup,” ujarnya.

Mulyadi berharap, dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara detail karena ini sudah mengakibatkan banyak para pedagang yang sudah dirugikan.

“Kami minta pihak Kepolisian supaya tegas menindak laporan ini,” katanya.

Menurut Mulyadi bahwa pihaknya tidak mengetahui jika terlapor tidak mempunyai izin dan mengetahui setelah anggota dewan turun pada saat itu dan pada saat itu setiap pemerintah daerah dipanggil pejabat yang berwenang dan mereka bilang tidak ada izin.

“Kami duga itu bukan kecolongan akan tetapi ada unsur sengaja,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB