Diduga Palsukan Dokumen Pedagang, Kuasa Hukum Laporkan PT BCR

- Redaksi

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Para pedagang di Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, tidak bisa terima terhadap PT Bima Citra Reality, yang diduga memalsukan dokumen milik para pedagang di Pasar 16 Ilir dan tanpa sepengetahuan dan seizin korban menyerobot tanah milik korban dan melakukan pengerusakan terhadap gedung.

Korban di antaranya Farida, Eli Neti dan kawan – kawan, melalui Kuasa Hukumnya Mulyadi SH melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (29/4/2024).

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT atas tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan atau Penyerobotan dan pengerusakan terhadap gedung Pasal 263 dan atau Pasal 385 KUHP.

Aksi terlapor diketahui terjadinya di Jalan Pasar 16, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang, Selasa (3/1) sekira pukul 10.00 WIB.

“Hari ini kita membuat laporan Pasal 263 dan Pasal 385, yang dilakukan oleh terlapor pihak PT dan peristiwa kejadian di Pasar 16 Ilir,” kata Mulyadi diwawancarai usai membuat laporan di SPKT, Senin (29/4/2024).

Mulyadi mengatakan, bahwa terlapor melakukan pembangunan di tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada izin dan mengganggu aktivitas para pedagang serta ada yang dirusak.

“Jadi waktu hujan turun seng atas sudah dibuka sehingga cucuran air hujan langsung turun ketempat pedagang, sehingga disini juga kita masukkan undang – undang bangunan gedung,” ungkapnya.

Masih kata Mulyadi bahwa oleh karena itu meminta pihak terlapor perusahaan meminta membuka pagar seng karena para pedagang hendak berjualan.

“Dengan kondisi pagar seng para pedagang tidak bisa berjualan karena tertutup,” ujarnya.

Mulyadi berharap, dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara detail karena ini sudah mengakibatkan banyak para pedagang yang sudah dirugikan.

“Kami minta pihak Kepolisian supaya tegas menindak laporan ini,” katanya.

Menurut Mulyadi bahwa pihaknya tidak mengetahui jika terlapor tidak mempunyai izin dan mengetahui setelah anggota dewan turun pada saat itu dan pada saat itu setiap pemerintah daerah dipanggil pejabat yang berwenang dan mereka bilang tidak ada izin.

“Kami duga itu bukan kecolongan akan tetapi ada unsur sengaja,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB