PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Menanggapi berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di media sosial terkait status hukumnya, Fitri atau yang akrab disapa Pingky melalui sejumlah pihak yang mendampinginya memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ketua Umum DPP Ormas Rampas Setia 08, Helmi, didampingi Ketua DPW Rampas Setia 08 Sumatera Selatan, Verdy Zander SE, menyatakan bahwa Fitri merasa dirugikan oleh sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut Helmi, laporan yang dilayangkan oleh Andi Anggiya dan Liyanto terhadap Fitri masih dalam proses hukum dan pihaknya menghormati langkah penyidik. Namun, ia menilai sejumlah informasi yang berkembang di publik telah menggiring opini seolah-olah Fitri melakukan tindak penipuan.
“Fitri merasa dirinya juga merupakan korban dalam perkara ini. Tidak ada niat maupun tindakan untuk mengambil uang orang lain sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Helmi, Rabu (17/6/2026).
Helmi menjelaskan, anak Fitri juga mengaku menjadi korban dalam kasus yang sama terkait dugaan penipuan yang melibatkan seseorang bernama Miko. Menurutnya, pihak pelapor disebut telah berkomunikasi langsung dengan Miko yang diduga menjadi pihak utama dalam persoalan tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian dana yang menjadi pokok permasalahan telah dikembalikan kepada pihak pelapor, yakni sebesar Rp190 juta kepada Andi dan Rp50 juta kepada Liyanto. Karena itu, pihaknya membantah angka kerugian yang selama ini disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.
“Pengembalian dana sudah dilakukan melalui perantara. Namun hingga kini masih ada tuntutan agar seluruh dana dikembalikan secara penuh,” katanya.
Lebih lanjut, Helmi menilai Fitri telah menjadi sasaran tuduhan yang merugikan nama baiknya, sementara proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penipuan terhadap dirinya masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Fitri merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Sementara itu, Ketua DPW Rampas Setia 08 Sumsel, Verdy Zander, mengatakan bahwa Fitri bersama tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Ibu Fitri selama ini memilih diam dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun berbagai unggahan foto, video, dan narasi di media sosial dinilai telah membentuk opini negatif seolah-olah beliau adalah pelaku kejahatan,” kata Verdy.
Verdy menambahkan, pihaknya mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Sumsel untuk mendukung keterangan yang disampaikan.
Selain itu, Fitri juga berencana melaporkan akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan informasi palsu atau konten yang merugikan reputasinya.
“Ibu Fitri akan melaporkan akun-akun yang diduga menyebarkan fitnah maupun informasi yang tidak sesuai fakta. Langkah tersebut ditempuh untuk melindungi nama baik dan hak hukumnya,” pungkas Verdy.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















