Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, kamis (18/6/2026)

Saat para saksi dihadirkan di PN Tipikor Palembang, kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID -Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II yang menyeret tiga terdakwa dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,5 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/6/2026), mantan Branch Manager BSI Tulang Bawang, Wijonarko, mengakui tetap menandatangani persetujuan pencairan pembiayaan KUR meskipun mengetahui PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) selaku avalist atau penjamin tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diwajibkan.

Pengakuan tersebut mencuat saat majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing mencecar saksi mengenai dasar persetujuan pencairan kredit kepada puluhan petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut hakim, PT KIM sebagai avalist seharusnya melengkapi berbagai dokumen penting, termasuk rekening koran perusahaan. Namun faktanya, dokumen tersebut tidak tersedia saat proses persetujuan pembiayaan dilakukan.

“Kenapa tetap ditandatangani padahal syarat PT KIM belum lengkap?” tanya hakim dalam persidangan.

Wijonarko menjawab bahwa program tersebut sudah berjalan sejak pimpinan cabang sebelumnya sehingga dirinya memilih melanjutkan proses yang telah berlangsung.

“Karena sudah berjalan dari cabang sebelumnya, jadi diteruskan saja,” ujar saksi.

Jawaban itu langsung mendapat respons keras dari majelis hakim.

“Kalau cara berpikirnya seperti itu, habis semua uang bank. Ini bukan uang sedikit, Rp9,5 miliar. Ini uang negara,” tegas hakim.

Hakim kemudian kembali mempertanyakan kepatuhan saksi terhadap standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Dalam keterangannya, Wijonarko mengakui bahwa persyaratan PT KIM memang belum lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk PT KIM memang ada persyaratan yang tidak lengkap dan tidak sesuai SOP perusahaan,” katanya di hadapan persidangan.

Tak berhenti sampai di situ, hakim juga menanyakan apakah keputusan tersebut dilakukan secara sadar atau karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

“Sadar yang mulia, dan tidak ada paksaan dari pihak lain,” jawab saksi.

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa persetujuan pembiayaan tetap diberikan meskipun terdapat kekurangan administratif pada pihak penjamin kredit.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini bermula ketika PT KIM mengajukan diri sebagai avalist dalam program pembiayaan KUR bagi petani tambak udang di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada 2022 hingga 2023.
Meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting, pengajuan tersebut tetap disetujui pihak bank.

Jaksa mengungkapkan, sebanyak 95 petani tambak udang dijadikan penerima KUR dengan total pembiayaan mencapai Rp12,4 miliar. Namun dalam proses akad kredit, para petani disebut hanya diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci mengenai isi perjanjian pembiayaan.

Setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN para nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Dana KUR kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Komisaris Utama PT KIM, Sapriyadi Susanto, baik melalui surat kuasa maupun mesin Electronic Data Capture (EDC).

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai dengan tujuan program KUR.
Dari total pembiayaan Rp12,4 miliar, baru sekitar Rp3,2 miliar yang dibayarkan. Sisanya sebesar Rp9,5 miliar menjadi tunggakan dan dinyatakan sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Terdakwa Diduga Terima Fee
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II diduga menerima fee sebesar Rp68,6 juta dari Sapriyadi Susanto sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran KUR.

Uang tersebut disebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Saat ini, tiga terdakwa yang diadili dalam perkara tersebut yakni Syaifudin alias Udin, Sapriyadi Susanto, dan Liswan selaku Sekretaris PT KIM.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB