Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH dalam Konvensi Pers Kamis (18/6/2026)

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH dalam Konvensi Pers Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendorong upaya pemulihan kerugian negara dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, mengungkapkan bahwa selain menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BPD Martapura.

 

Menurut Ketut, tersangka berinisial FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta yang merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara. Dalam perkara tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.

 

“Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Hari ini tersangka FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dan menyatakan komitmennya untuk terus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Ketut saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

 

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kejati Sumsel berharap langkah pengembalian uang tersebut dapat mempercepat proses pemulihan aset negara sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Polda Sumsel Khatamkan 30 Juz Al-Qur’an Bersama Ratusan Peserta, Doakan Palembang dan Hari Bhayangkara ke-80
Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp219 Miliar, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun dalam Kasus Kredit Perbankan Diklaim Lunas
Gadis 21 Tahun di Palembang Kabur dan Hilang Tanpa Kabar
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Ketua RT Sebut Proyek Tambal Sulam Jalan Cepat Rusak
Diduga Ulah ODGJ, Mobil dan Dua Motor Dibakar di Area Parkir Citra Land Kertapati 
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:13 WIB

Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:11 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polda Sumsel Khatamkan 30 Juz Al-Qur’an Bersama Ratusan Peserta, Doakan Palembang dan Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:36 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Pegawai KSOP Palembang Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan di Sungai Lalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:33 WIB

Gadis 21 Tahun di Palembang Kabur dan Hilang Tanpa Kabar

Berita Terbaru