Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH dalam Konvensi Pers Kamis (18/6/2026)

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH dalam Konvensi Pers Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendorong upaya pemulihan kerugian negara dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, mengungkapkan bahwa selain menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BPD Martapura.

 

Menurut Ketut, tersangka berinisial FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta yang merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara. Dalam perkara tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.

 

“Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Hari ini tersangka FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dan menyatakan komitmennya untuk terus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Ketut saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

 

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kejati Sumsel berharap langkah pengembalian uang tersebut dapat mempercepat proses pemulihan aset negara sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru