Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH dalam Konvensi Pers Kamis (18/6/2026)

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH dalam Konvensi Pers Kamis (18/6/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendorong upaya pemulihan kerugian negara dalam sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

 

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, mengungkapkan bahwa selain menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di sektor pelayaran, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BPD Martapura.

 

Menurut Ketut, tersangka berinisial FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta yang merupakan bagian dari proses pengembalian kerugian negara. Dalam perkara tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4,4 miliar.

 

“Yang paling penting adalah pemulihan keuangan negara. Hari ini tersangka FS telah mengembalikan uang sebesar Rp506 juta dan menyatakan komitmennya untuk terus mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Ketut saat konferensi pers di Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

 

Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara korupsi. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kejati Sumsel berharap langkah pengembalian uang tersebut dapat mempercepat proses pemulihan aset negara sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Berita Terbaru

Sumsel

Langkahku untuk Menjadi Generasi Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:31 WIB

Sumsel

Ceritaku dalam Lima Sila Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:28 WIB