Modus Kosmetik Terbongkar! Kurir Sabu di Tumbak Ulas Diciduk Satresnarkoba Pagar Alam

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto (istimewa/humas respa) : tersangka M diduga kurir berhasil dibekuk satresnarkoba polres pagar alam

fhoto (istimewa/humas respa) : tersangka M diduga kurir berhasil dibekuk satresnarkoba polres pagar alam

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK.ID – Dugaan rumah di Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas jadi sarang transaksi narkotika sabu akhirnya terbukti. Pasalnya Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek lokasi tersebut dan membekuk seorang pria berinisial M, (48 ) seorang karyawan swasta, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

 

Berdasarkan siaran pers humas polres Pagar Alam, Penggerebekan dilakukan Rabu, (17/6/26) sekitar pukul 21.40 WIB. Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah RT 002 RW 004 itu. Petugas pun langsung bergerak cepat dan mengamankan M di dalam kamar.

 

Dari penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 2,28 gram. Modusnya cukup rapi dua paket disembunyikan di dalam wadah kosmetik merek Dazzle Me warna ungu, tiga paket lain di kotak permen biru muda.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Samsung, tiga bal plastik klip bening, dan uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan. Semua barang bukti ditemukan terselip di sofa dan di atas meja kamar tidur pelaku.

 

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi menegaskan, pengungkapan ini murni hasil informasi masyarakat.

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Setelah diselidiki, anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Doris.

 

Ditambahkanya, Tes urine M hasilnya positif mengandung metamfetamina. Kini ia sudah ditahan di Polres Pagar Alam dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026, subsider Pasal 112 Ayat 1 UU yang sama. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

 

Ia pun menegaskan, Penyidik belum berhenti di situ. Proses pengembangan masih berjalan untuk membongkar pemasok dan jaringan di atas M.

 

“Narkoba ancaman serius bagi generasi muda. Kami komitmen memberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas IPTU Doris.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah
Pesan Menyentuh MUI Pagar Alam, Jangan Awali Pernikahan yang Sakral dengan Hal yang Menghilangkan Keberkahan
Cegah Konflik SARA, Asisten I Dahnial Nasution Buka Raker FPK Kota Pagar Alam
Kejar Predikat Sangat Baik, Sekda Pagar Alam Pimpin Langsung Rapat Evaluasi NSPK Manajemen ASN
Gerak Cepat Hadapi Musim Hujan, Pemkot Pagar Alam Kerahkan Gabungan OPD Bersihkan Drainase Terminal Nendagung
Sinergi Kuat untuk Kesejahteraan Pemkot dan DPRD Pagar Alam Sepakati APBD Perubahan 2026
Didaulat Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi 2027, Pemkot Pagar Alam Gerak Cepat Bentuk Panitia
Ketok Palu APBD Perubahan 2026, DPRD Titip Catatan Kritis untuk Pemkot Pagar Alam
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:13 WIB

Tata Kelola Pemkot Pagar Alam Diuji, Sekda Minta OPD Jangan Setengah-Setengah

Minggu, 27 September 2026 - 13:09 WIB

Pesan Menyentuh MUI Pagar Alam, Jangan Awali Pernikahan yang Sakral dengan Hal yang Menghilangkan Keberkahan

Kamis, 24 September 2026 - 17:12 WIB

Cegah Konflik SARA, Asisten I Dahnial Nasution Buka Raker FPK Kota Pagar Alam

Kamis, 24 September 2026 - 17:11 WIB

Kejar Predikat Sangat Baik, Sekda Pagar Alam Pimpin Langsung Rapat Evaluasi NSPK Manajemen ASN

Kamis, 24 September 2026 - 14:28 WIB

Gerak Cepat Hadapi Musim Hujan, Pemkot Pagar Alam Kerahkan Gabungan OPD Bersihkan Drainase Terminal Nendagung

Berita Terbaru