Modus Kosmetik Terbongkar! Kurir Sabu di Tumbak Ulas Diciduk Satresnarkoba Pagar Alam

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto (istimewa/humas respa) : tersangka M diduga kurir berhasil dibekuk satresnarkoba polres pagar alam

fhoto (istimewa/humas respa) : tersangka M diduga kurir berhasil dibekuk satresnarkoba polres pagar alam

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK.ID – Dugaan rumah di Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas jadi sarang transaksi narkotika sabu akhirnya terbukti. Pasalnya Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek lokasi tersebut dan membekuk seorang pria berinisial M, (48 ) seorang karyawan swasta, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

 

Berdasarkan siaran pers humas polres Pagar Alam, Penggerebekan dilakukan Rabu, (17/6/26) sekitar pukul 21.40 WIB. Berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah RT 002 RW 004 itu. Petugas pun langsung bergerak cepat dan mengamankan M di dalam kamar.

 

Dari penggeledahan, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 2,28 gram. Modusnya cukup rapi dua paket disembunyikan di dalam wadah kosmetik merek Dazzle Me warna ungu, tiga paket lain di kotak permen biru muda.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Samsung, tiga bal plastik klip bening, dan uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan. Semua barang bukti ditemukan terselip di sofa dan di atas meja kamar tidur pelaku.

 

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Resnarkoba IPTU Doris Pidriandi menegaskan, pengungkapan ini murni hasil informasi masyarakat.

 

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Setelah diselidiki, anggota langsung ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Doris.

 

Ditambahkanya, Tes urine M hasilnya positif mengandung metamfetamina. Kini ia sudah ditahan di Polres Pagar Alam dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026, subsider Pasal 112 Ayat 1 UU yang sama. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

 

Ia pun menegaskan, Penyidik belum berhenti di situ. Proses pengembangan masih berjalan untuk membongkar pemasok dan jaringan di atas M.

 

“Narkoba ancaman serius bagi generasi muda. Kami komitmen memberantas sampai ke akar-akarnya,” tegas IPTU Doris.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Meski Belum Final, Sejumlah Menteri Dan Tamu Penting Digadang Bakal Datang ke Pagar Alam
Tak Ada Ruang Bagi Pelaku! Penggelapan Honda Beat di Pagar Alam Selatan Berujung Hotel Prodeo
Bapemperda dan Pemkot Pagar Alam Sinkronkan Raperda RTRW untuk Tata Ruang Berkelanjutan
Cari Resep Tingkatkan PAD, Plt Walikota Pagar Alam Ajak OPD Terkait Nimba Ilmu Ke Tangsel
GENTING Diluncurkan! Pagar Alam Gaspol Cegah Stunting Lewat Gotong Royong
Demi Anak-Anak Pagar Alam, Kejari Dan Sekolah Sepakat Jaga Dapur MBG dari Penyimpangan
Teka-Teki Calon Tersangka Korupsi KUR 2024 Di BSB? Sejumlah Nama Dikaitkan Dengan Anggota Dewan
Kejari Pagar Alam Kembali Obok-Obok Bank Sumsel Babel, Sinyal Kuat Tersangka Segera Ditetapkan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:37 WIB

Modus Kosmetik Terbongkar! Kurir Sabu di Tumbak Ulas Diciduk Satresnarkoba Pagar Alam

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:31 WIB

Meski Belum Final, Sejumlah Menteri Dan Tamu Penting Digadang Bakal Datang ke Pagar Alam

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:32 WIB

Tak Ada Ruang Bagi Pelaku! Penggelapan Honda Beat di Pagar Alam Selatan Berujung Hotel Prodeo

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:58 WIB

Bapemperda dan Pemkot Pagar Alam Sinkronkan Raperda RTRW untuk Tata Ruang Berkelanjutan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:16 WIB

Cari Resep Tingkatkan PAD, Plt Walikota Pagar Alam Ajak OPD Terkait Nimba Ilmu Ke Tangsel

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:29 WIB