Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Banyuasin. Foto: polisi.

Tersangka saat diamankan di Polres Banyuasin. Foto: polisi.

SUARAPUBLIK. ID, BANYUASIN – Satreskrim Polres Banyuasin berhasil menangkap OR (28), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penganiayaan berat terhadap seorang warga di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin

 

Tersangka yang sempat buron hampir tiga bulan itu ditangkap di Kecamatan Talang Kelapa.

 

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Maret 2026 di jalan poros perkebunan PTPN Regional 7 Unit Betung Krawo. Korban berinisial DF ditemukan warga dalam kondisi terluka parah akibat serangan senjata tajam.

 

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah, tangan, dan tumit. Selain menganiaya korban, pelaku juga merampas satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri,” ungkap dia, Kamis (18/6/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut diduga dipicu motif dendam pribadi terhadap korban. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta memburu keberadaan pelaku.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa.

 

Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M. Ropiyan Anggono kemudian bergerak melakukan penangkapan.

 

“Tersangka berhasil diamankan pada 10 Juni 2026 dini hari tanpa perlawanan,” kata Risnan.

 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang merupakan milik korban.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Risnan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

 

“Meski pelaku sempat melarikan diri selama beberapa bulan, tim terus melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap yang bersangkutan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan tuntas,” tegas Risnan.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

 

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Nandang.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta
Dorong Optimalisasi Aset melalui Lelang Serentak II Tahun 2026, Bank Sumsel Babel Hadirkan 61 Objek Lelang Terbuka bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Enam Terdakwa Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun Divonis 2 Tahun Penjara
DPO Jambret di Palembang Ditangkap Buser Polsek IB II

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Nasabah Bongkar Tabungan Raib di Sidang Korupsi BTN e-Batara Pos, Rp125 Juta Tinggal Rp200 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terbaru

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 JutaNiat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Kota Palembang

Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:58 WIB