PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID– Kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan berkebutuhan khusus menggemparkan warga Palembang. Seorang pria berinisial AM dilaporkan ke Polrestabes Palembang setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap tetangganya sendiri, HM (45), bahkan disebut telah terjadi berulang kali hingga enam kali.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindak pidana tersebut. Tak terima dengan apa yang dialami adiknya, Rohiman, kakak kandung korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang, Jumat (19/6/2026).
Kepada petugas, warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang itu menjelaskan, peristiwa yang terekam CCTV terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 05.14 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Jalan R Sukamto, Lorong Rawa Bening, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Rohiman mengaku awalnya mendapat informasi dari warga sekitar yang menyebut adiknya menjadi korban rudapaksa oleh terlapor. Namun saat itu ia belum langsung mempercayai kabar tersebut.
“Awalnya warga yang memberi tahu bahwa adik saya diperkosa oleh terlapor. Tetapi saya tidak langsung percaya,” ujarnya kepada petugas.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Rohiman kemudian memasang kamera CCTV di ruang tamu rumah korban. Kecurigaannya pun terbukti setelah ia memeriksa rekaman kamera pengawas tersebut.
“Saya pasang CCTV di ruang tamu. Saat itu kami tidak ada di rumah dan korban sendirian. Ketika pulang dan melihat rekamannya, ternyata benar adik saya menjadi korban perbuatan terlapor,” katanya.
Lebih lanjut, Rohiman mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana itu bukan kali pertama terjadi. Setelah dibujuk untuk bercerita, korban mengaku telah mengalami perbuatan serupa sebanyak enam kali.
“Adik saya ini berkebutuhan khusus. Namun jika diajak bicara secara perlahan masih bisa berkomunikasi. Saat kami minta bercerita, dia mengaku sudah enam kali mengalami perbuatan itu,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga berharap polisi segera menangkap dan memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat segera diamankan,” harap Rohiman.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui personel SPKT Ipda Ammar membenarkan adanya laporan dugaan rudapaksa tersebut.
“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks

















