Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto tahap ll di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) Jumad (19/6/2026)

Poto tahap ll di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) Jumad (19/6/2026)

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten OKI, Jumat (19/6/2026).

 

Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI. Tersangka yang diserahkan yakni AAM, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres OKI.

 

“Benar, hari ini Kejari OKI melalui Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka AAM beserta barang bukti dari penyidik Polres OKI. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas pada Tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan,” ujar Agung.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, AAM diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kas dan layanan E-Batara Pos. Modus yang dilakukan antara lain menerima dana setoran nasabah namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang dan justru menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

 

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan rekening tabungan nasabah E-Batara Pos tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening. Selain itu, sebagian transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan pada periode 1 Juni hingga 22 Juni 2023 tidak seluruhnya disetorkan ke KCU Palembang dan diduga kembali digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.673.718.063,28 atau sekitar Rp4,67 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 23/Sr/LHP/DJPI/PKN.01/06/2026 tanggal 9 Juni 2026.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain dakwaan primer tersebut, JPU juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

 

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka AAM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

 

Agung menegaskan, setelah proses Tahap II rampung, tim JPU akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Palembang.

 

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten OKI untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih, kesejahteraan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkas Agung.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman
Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Sambut Libur Sekolah, Telkomsel Hadirkan Paket Internet RoaMAX Malaysia Untuk Pelanggan di Sumbagsel
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Dorong Pariwisata, BI Sumsel dan Pemerintah Kota Palembang Siap Gelar Gemilang Palembang Raya x Digital Kito Galo 7th Tahun 2026
Target 12 Emas, New Generation Taekwondo Sumsel Siap Berlaga di MOK’S Taekwondo Championship 7

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:29 WIB

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:27 WIB

Fera Julianty Hilang Sejak Dua Hari, Orang Tua Lapor ke Polrestabes Palembang

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:20 WIB

Sambut Libur Sekolah, Telkomsel Hadirkan Paket Internet RoaMAX Malaysia Untuk Pelanggan di Sumbagsel

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Gandeng Driver Ojol Tebarkan Semangat #Cari_Aman

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:29 WIB