Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release di Polda ungkap kasus narkoba.

Press release di Polda ungkap kasus narkoba.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar yang diduga memasok kebutuhan narkoba ke kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.

 

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 11.443 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 1.399,47 gram. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram itu turut ditangkap.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.

 

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga dikendalikan seorang pria berinisial AG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, serta IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga asal Kota Palembang.

 

Dalam serangkaian penggerebekan di empat lokasi berbeda, aparat menemukan sabu-sabu seberat 1.090 gram yang disembunyikan di dalam brankas hitam di sebuah jasa ekspedisi kawasan Kertapati, Palembang. Sementara 309,47 gram sabu lainnya ditemukan tersimpan di dalam perangkat speaker mini yang telah dimodifikasi.

 

Tak hanya itu, petugas juga menemukan ribuan pil ekstasi dengan berbagai merek dan logo di kamar indekos yang disewa tersangka IO di kawasan Jalan R Soekamto, Palembang.

 

Selain narkotika, aparat turut menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba dan digunakan untuk mendukung operasional jaringan tersebut.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan besarnya jaringan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

 

“Barang bukti yang disita merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang menyasar kawasan perkebunan dan pertambangan. Pengungkapan ini menjadi langkah penting untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Yulian, Jumat (19/6/2026).

 

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu AG yang diduga sebagai pengendali utama jaringan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

 

“Polda Sumsel bersama Bea Cukai akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Nandang.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra
PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
BHS Desak Evaluasi Total Keselamatan Pelayaran Usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2
Kasus Irigasi Air Lemutu Memanas, SIRA-PST Kembali Adukan Aparat Kejaksaan ke Komisi Kejaksaan RI

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Langgar Etika Bermedia Sosial, RS Pusri Tegaskan Pemutusan Hubungan Kerja Dokter Mitra

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:33 WIB

PH Iwan Tuaji Sebut Perkara Bernuansa Perdata, Ahli Tegaskan OTT Harus Tanpa Jeda Waktu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Raih Gold TJSL & CSR Award BUMN Track 2026 Lewat Program Talang Berseri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB