Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release di Polda ungkap kasus narkoba.

Press release di Polda ungkap kasus narkoba.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar yang diduga memasok kebutuhan narkoba ke kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.

 

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 11.443 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 1.399,47 gram. Dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram itu turut ditangkap.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.

 

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga dikendalikan seorang pria berinisial AG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dua tersangka yang diamankan masing-masing PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, serta IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga asal Kota Palembang.

 

Dalam serangkaian penggerebekan di empat lokasi berbeda, aparat menemukan sabu-sabu seberat 1.090 gram yang disembunyikan di dalam brankas hitam di sebuah jasa ekspedisi kawasan Kertapati, Palembang. Sementara 309,47 gram sabu lainnya ditemukan tersimpan di dalam perangkat speaker mini yang telah dimodifikasi.

 

Tak hanya itu, petugas juga menemukan ribuan pil ekstasi dengan berbagai merek dan logo di kamar indekos yang disewa tersangka IO di kawasan Jalan R Soekamto, Palembang.

 

Selain narkotika, aparat turut menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba dan digunakan untuk mendukung operasional jaringan tersebut.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan besarnya jaringan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

 

“Barang bukti yang disita merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang menyasar kawasan perkebunan dan pertambangan. Pengungkapan ini menjadi langkah penting untuk menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Yulian, Jumat (19/6/2026).

 

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu AG yang diduga sebagai pengendali utama jaringan sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi kuat antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

 

“Polda Sumsel bersama Bea Cukai akan terus mempersempit ruang gerak sindikat narkoba hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Nandang.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas wilayah tersebut.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman
Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 
Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau
Polda Sumsel Proses 20 Tersangka dari 16 Kasus Karhutla
Dua Terdakwa Kasus Irigasi Air Lemutu Dituntut 5 Tahun, Kholizol Dibebani Uang Pengganti Rp1,6 Miliar
Oplos 16 Ribu Liter BBM, Doni dan Joly Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Wamen Kesehatan WamenDagri kunjungi RSUD Bari Palembang Pastikan Layanan Terbaik 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Honda Sumsel Bersama Kodam II Sriwijaya Gaungkan Budaya #Cari_Aman

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri Kasus Penyidikan Kasus Lampu Jalan 

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Dipukuli Pakai Helm, Rio Kemudian Dikejar Pelaku Sambil Bawa Pisau

Berita Terbaru

Sumsel

Langkahku untuk Menjadi Generasi Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:31 WIB

Sumsel

Ceritaku dalam Lima Sila Pancasila

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:28 WIB