Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Kriminal332 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satu lagi pelaku begal motor terhadap korban Bagas Satria Kesuma (18) di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya di Halte Bank Sumsel Babel, Kecamatan Jakabaring, Palembang diringkus polisi.

Tersangka adalah MA (18) warga Jalan Jendral Ahmad Yani, Lorong Karet, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dia ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di sekitar tempat tinggalnya, Senin (17/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan data dihimpun, tersangka MA bersama rekannya Ahmad Al Badawi alias Saad yang sudah tertangkap dan JG (DPO) mendekati sepeda motor korban yang mogok dan berpura-pura ingin memberi bantuan.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

Lalu, satu orang pelaku meminta korban untuk menyerahkan dompet serta ponsel sambil berlagak mengeluarkan benda dari balik bajunya. Merasa ketakutan korban pun melompat dari atas motor.

Atas kejadian tersebut, Bagas harus kehilangan satu unit sepeda motor. Sehingga, dia membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum Tekab AKP Robert P. Sihombing membenarkan pihaknya telah mengamankan satu buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Baca Juga :  Korban Penipuan Kirim Karangan Bunga ke Polsek Ilir Barat I

“Penangkapan ini hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya berinisial S. Dari hasil pemeriksaan dia, kita mengetahui keberadaan pelaku. Lalu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” kata Tri.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/1/2022) pagi, Tri menjelaskan masih ada satu tersangka yang buron. Namun untuk identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran anggota di lapangan.

“Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan anggota untuk kita kembangkan. Kita terapkan Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tuturnya. (ANA)

    Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

    Komentar