Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online

- Redaksi

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tujuh orang komplotan penjualan akun WhatsApp dan judi online di Kota Palembang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ketujuh tersangka lima diantaranya perempuan yakni berinisial MPD (24) EA (22), WA (26), SAK (20) dan HF (19).

Sementara dua orang laki-laki berinisial NOF (35) dan MS (19). Ketujuh tersangka ditangkap di salah satu rumah di Sukamulya Sematang Borang, Palembang, Rabu (24/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menerangkan bahwa para pelaku melakukan jual beli akun WhatsApp ke luar negeri salah satunya Cina.

Dalam melakukan aksi, modus pelaku yakni melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun Whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

“Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,” terang Sunarto, Selasa (30/4/2024).

Kata Sunarto, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing. “Untuk pelaku berinisial NOF perannya merekrut enam tersangka lainnya, kelima diantaranya perempuan,” kata Sunarto.

“Keenam tersangka yang direkrut NOF sehari-harinya bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun WhatsApp dan kemudian mengubah file ke format TXT,” sambung Sunarto.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun WhatsApp dengan omzet rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari.

Adapun dari tiga ribu akun WhatsApp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

“Pembeli akun WhatsApp yang dijual oleh tersangka NOF dari negara Cina dan transaksi menggunakan bank Seabank,” jelas Sunarto.

“Para pekerja mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan,” tutur Sunarto.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit HP berbagai merk, 5 unit CPU Komputer, 5 unit Layar Monitor (PC), 1 unit laptop, 5 buah mouse, 6 buah keyboard, 1 unit USB Hub dan kabel, 2 unit Ruter Wifi, 3 unit power supply, 1 kotak (372 buah) kartu telepon, 7 buah buku catatan besar, dan 12 buah buku catatan kecil.

Atas ulahnya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB