Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Pengelola Jaringan Dinas PMD Muba

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), yang menjadi penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi, kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang rugikan negara Rp27 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH didampingi kasi pinkum kejari Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan ya hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial MA terkait kasus tersebut.

“Hari ini MA ditetapkan tersangka, sebelumnya MA sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka,” tegas Aspidsus didampingi Kasidik dan kasi Penkum, Jumat (26/4/2024).

Noer juga mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, berpotensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan audit.

“Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:59 WIB

Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru