SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), yang menjadi penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi, kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang rugikan negara Rp27 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH didampingi kasi pinkum kejari Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan ya hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial MA terkait kasus tersebut.
“Hari ini MA ditetapkan tersangka, sebelumnya MA sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka,” tegas Aspidsus didampingi Kasidik dan kasi Penkum, Jumat (26/4/2024).
Noer juga mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, berpotensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan audit.
“Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa,” ungkapnya. (ANA)
Komentar