Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Pengelola Jaringan Dinas PMD Muba

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), yang menjadi penyedia layanan internet pada 200 desa se-Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi, kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang rugikan negara Rp27 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH didampingi kasi pinkum kejari Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan ya hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial MA terkait kasus tersebut.

“Hari ini MA ditetapkan tersangka, sebelumnya MA sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka,” tegas Aspidsus didampingi Kasidik dan kasi Penkum, Jumat (26/4/2024).

Noer juga mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, berpotensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan audit.

“Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa,” ungkapnya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB