PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Dua terdakwa perkara korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum kedua terdakwa, Dr Darmadi Djufri SH MH, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Darmadi menegaskan, pihaknya tetap meyakini kliennya tidak bersalah sebagaimana yang dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
“Jadi kami sangat menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara ini. Tapi kami pikir-pikir terhadap putusan ini karena kami tetap berkeyakinan bahwa terdakwa klien kami ini tidak salah,” ujar Darmadi usai persidangan, Senin (21/9/2026).
Menurut Darmadi, pihaknya juga mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan kliennya sebagai pihak penerima dalam perkara tersebut.
“Tadi kan divonis oleh majelis hakim itu Pasal 12 huruf e. Sementara kalau kami sendiri kan ini penerima, bagaimana dengan pihak yang memberikan dalam perkara ini?” katanya.
Darmadi kemudian menyoroti adanya pihak-pihak lain yang menurutnya memiliki keterkaitan dengan rangkaian proyek tersebut.
Ia menyebut nama Anggoro dari pihak perusahaan serta Harmison yang disebutnya merupakan anggota DPRD. Namun, Darmadi menekankan bahwa hal tersebut merupakan pandangan pihaknya terhadap perkara dan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan alat bukti.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan, sebetulnya ada pihak yang menurut kami juga perlu diperiksa keterkaitannya dengan perkara ini. Terutama pihak perusahaan, saudara Anggoro, kemudian ada anggota DPRD yang menurut kami juga memiliki keterkaitan, saudara Harbison,” ungkapnya.
Menurut Darmadi, pihaknya berharap seluruh pihak yang disebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara dapat diperiksa secara proporsional apabila memang terdapat bukti yang mendukung.
“Seharusnya mereka juga perlu dilihat bagaimana perannya dalam perkara ini. Saya kira ini penting untuk melihat perkara secara utuh,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Idil Amin SH MH menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Kholizol dan Raga. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Khusus Kholizol, majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
Sedangkan Raga tidak dibebankan uang pengganti.maka terhadap putusan tersebut. Baik terdakwa melalui kuasa hukum maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















